News / Nasional
Minggu, 10 Mei 2026 | 12:13 WIB
Bareskrim Polri menggerebek markas judi online internasional di Jakarta Barat. [Suara.com/Braeskrim Polri]
Baca 10 detik
  • Polri memindahkan 321 WNA pelaku judi daring lintas negara ke kantor imigrasi pada Minggu, 10 Mei 2026.
  • WNA tersebut sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri saat menggerebek markas judi online di Jakarta Barat, Sabtu lalu.
  • Proses hukum berlanjut dengan pemeriksaan keimigrasian serta pengembangan penyidikan untuk membongkar jaringan sindikat judi digital internasional tersebut.

Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, hingga uang tunai berbagai mata uang.

“Kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara,” katanya.

Dari penggerebekan itu, penyidik menyita uang tunai rupiah senilai Rp1,9 miliar. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online internasional dengan target korban di luar negeri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Load More