News / Nasional
Selasa, 12 Mei 2026 | 00:04 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026). [suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Jaksa Roy Riady mendakwa Nadiem Makarim melakukan korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun selama 2019-2022.
  • Nadiem diduga memaksakan penggunaan Chromebook demi kepentingan investasi Google pada PT AKAB meski perangkat dianggap tidak cocok.
  • Terdapat empat terdakwa dalam kasus ini yang didakwa melanggar undang-undang tindak pidana korupsi pada pengadilan tipikor Jakarta.

Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More