- Walhi Maluku Utara melaporkan dugaan pencemaran lingkungan di Kali Kukuba, Halmahera Timur akibat pembangunan infrastruktur pabrik baterai listrik.
- Pencemaran yang berlangsung sejak Agustus 2025 tersebut dinilai merusak ekosistem pesisir serta ekologi laut di sekitar Teluk Buli.
- Pemerintah didesak segera mengusut tuntas, memberikan sanksi tegas, serta melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap aktivitas PT Feni Haltim.
Suara.com - Walhi Maluku Utara menyoroti dugaan pencemaran lingkungan di Kali Kukuba, Desa Buli Asal, Halmahera Timur, Maluku Utara.
Dugaan pencemaran lingkungan di Pesisir Teluk Buli itu akibat pembangunan infrastruktur listrik untuk menunjang operasional pabrik baterai.
“Saya sudah beberapa kali menyampaikan sikap secara tegas, mengecam dugaan pencemaran yang bermula di muara sungai sampai pesisir laut Teluk Buli di Halmahera Timur. Pasti itu dapat menghancurkan tata sistem ekologi, terutama ekosistem di Teluk Buli,” kata Manager Program Walhi Maluku Utara, Astuti N Kilwouw saat dihubungi wartawan, Selasa (12/5/2026).
Menurut dia, pencemaran yang terjadi ini sebenarnya bukan pertama kali. Kata dia, pola kebijakan negara saat ini yang menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Maluku Utara berimplikasi menghadapi peristiwa berulang terkait pencemaran di pesisir laut.
“Tentu saja peristiwa yang berulang pencemaran di pesisir laut dapat menghancurkan tata ekologi dan ekosistem pesisir,” ujarnya.
Untuk itu, Astuti mendesak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencemaran lingkungan di Kali Kukuba, termasuk dokumen perizinan aktivitas dari PT Feni Haltim (FHT).
“Dinas Lingkungan Hidup tingkat lokal, Kementerian Lingkungan Hidup bertanggungjawab atas ini. Penting untuk diusut tuntas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Astuti juga meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah segera membentuk tim independen yang bertugas mengaudit lingkungan hidup yang berimplikasi terhadap pencemaran dan sebagainya.
“Audit lingkungan ini penting dilakukan bisa menjadi rujukan ke pemerintah pusat untuk segera memoratorium sejumlah izin di Maluku Utara yang bermasalah,” imbuhnya.
Baca Juga: Teruntuk Pak Pram, Menyapu Ikan Sapu-sapu Saja Tak Cukup
Sementara Pegiat lingkungan dari Salawaku Institute, M Said Marsaoly meminta pemerintah tegas memberikan sanksi kepada PT Feni karena aktivitas pembangunan infrastruktur yang diduga mencemari Kali Kukuba.
"Feni membawahi beberapa perusahaan sebagai subkontraktor yang bekerja di lapangan, seperti PT. Buka Bumi Konstruksi dan lain-lain," kata Said.
Kata dia, pemerintah harus menghentikan sementara aktivitas pembangunan infrastruktur pabrik baterai listrik diduga dilakukan oleh PT Feni agar ada efek jera.
“Warga berharap Kementerian terkait segara memberi sanksi tegas diberhentikan aktivitas dan lakukan pemulihan yang serius. Selama tidak dihentikan dulu aktivitasnya, perusahaan tidak akan kapok,” tegas Said.
Menurut dia, pencemaran Kali Kukuba di Desa Wayafli dan Desa Buli Asal akibat pembukaan lokasi untuk pabrik baterai listrik. Lebih lanjut, ia menyampaikan pencemaran sudah berulang kali sejak bulan Agustus 2025.
“Sejauh yang kita pantau belum ada penanganan pemulihan serius dan sungguh-sungguh terhadap Sungai Kukuba itu. Hentikan dulu aktivitas PT Feni. Lakukan pemulihan,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi