- Romy Soekarno menyatakan Jakarta tetap ibu kota negara hingga Keputusan Presiden pemindahan resmi ke IKN diterbitkan pemerintah.
- Putusan MK memberikan kepastian hukum agar pemerintah menyusun transisi pembangunan IKN secara lebih matang dan terukur.
- Pemerintah disarankan memprioritaskan pemindahan kementerian yang relevan dengan potensi geografis Kalimantan untuk mendukung fungsi strategis nasional IKN.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai status Ibu Kota Negara.
Romy menegaskan bahwa secara hukum, Jakarta masih memegang status sebagai ibu kota negara hingga Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN) diterbitkan.
Ia menilai putusan MK ini merupakan langkah penting untuk menjamin kepastian hukum dalam proses transisi pemerintahan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara” ujar Romy Soekarno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, putusan ini tidak boleh disalahartikan sebagai penghentian proyek IKN.
Sebaliknya, hal ini memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk menyusun langkah yang lebih matang dan terukur dalam mempersiapkan infrastruktur serta kesiapan fiskal dan sosial-ekonomi.
“Jangan dipahami seolah pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional,” tegasnya.
Sebagai mitra kerja Otorita IKN, Romy mengusulkan agar konsep pembangunan IKN ke depan lebih difokuskan sebagai pusat pemerintahan strategis nasional sekaligus green capital.
Ia bahkan memberikan pandangan mengenai fungsi awal Istana Negara di IKN agar bisa digunakan secara bertahap.
Baca Juga: MK Ketok Palu Soal Pensiun Pejabat, DPR RI Siap Ambil Langkah Revisi
"Apabila diperlukan, posisi Istana Negara di Ibu Kota Nusantara dapat terlebih dahulu difungsikan setingkat kawasan istana kepresidenan seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” katanya.
Terkait relokasi kementerian, politisi ini menyarankan agar pemerintah tidak memindahkan seluruh instansi secara bersamaan.
Ia merekomendasikan kementerian yang berkaitan erat dengan potensi geografis Kalimantan untuk diprioritaskan, seperti Kementerian Kehutanan, ESDM, Lingkungan Hidup, dan Pertanian.
“Kalimantan memiliki posisi strategis dalam isu kehutanan, energi, pertambangan, biodiversitas, lingkungan hidup, dan ketahanan pangan nasional. Karena itu saya melihat kementerian-kementerian yang memiliki keterkaitan langsung dengan sektor tersebut lebih relevan diprioritaskan lebih dahulu di Ibu Kota Nusantara,” ujarnya.
Meski pusat pemerintahan nantinya akan pindah, Romy meyakini Jakarta akan tetap menjadi pilar utama kemajuan Indonesia di sektor lain.
"Jakarta tetap memiliki posisi yang sangat kuat sebagai pusat ekonomi, bisnis, perdagangan, investasi, dan keuangan nasional Indonesia. Saya melihat ke depan Indonesia dapat memiliki keseimbangan baru antara pusat pemerintahan dan pusat ekonomi nasional” tuturnya.
Berita Terkait
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Soal Calon Pimpinan KPK: MK Putuskan Tak Perlu Mundur dari Jabatan
-
Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti
-
Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru
-
MK Ketok Palu Soal Pensiun Pejabat, DPR RI Siap Ambil Langkah Revisi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini
-
Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama
-
Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam