- Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendesak pembahasan revisi UU Pemilu segera dimulai demi hasil objektif.
- Revisi diperlukan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu tingkat lokal secara mendesak.
- Komisi II DPR RI sedang menghimpun masukan publik serta menyusun naskah akademik sebagai langkah awal pembahasan regulasi formal.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mendesak pimpinan DPR dan fraksi-fraksi untuk segera memulai pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Doli mengingatkan agar pembahasan payung hukum pesta demokrasi ini tidak dilakukan secara mendadak atau mendekati tahapan pemilu agar hasilnya objektif dan berkualitas.
Doli menekankan bahwa dirinya sudah mendorong revisi ini sejak periode lalu hingga awal pelantikan periode saat ini.
Menurutnya, ada urgensi besar yang harus segera dijawab oleh DPR, terutama menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kenapa? Pertama, apa namanya, sudah banyak sekali putusan Mahkamah Konstitusi yang menyangkut soal undang-undang pemilu itu. Dan yang paling fenomenal, yang sering didiskusikan itu kan putusan Mahkamah Konstitusi 135 ya, yang mengharuskan ada pembagian pemilu nasional dengan pemilu lokal. Nah itu kan sebetulnya harus kita respons gitu," ujar Doli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Doli menjelaskan bahwa perbedaan pendapat di kalangan anggota dewan, seperti ketidaksetujuan pembagian pemilu untuk DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, seharusnya diselesaikan melalui meja pembahasan revisi undang-undang, bukan dengan menunda-nunda prosesnya.
Ia juga menyoroti tenggat waktu yang kian sempit. Berdasarkan UU yang berlaku saat ini, pemerintah sudah harus membentuk Tim Seleksi (Timsel) penyelenggara pemilu pada Agustus atau September mendatang.
"Nah kalaupun dibahas, apakah kita mau bahas cuma 2 bulan, 3 bulan? Nah kalau misalkan kita tidak bahas pun, ya kapan nanti kita mulai tahapan-tahapan itu? Nah makin lama kan nanti apa ya, kita jangan lagi atau kita harus menghindarilah pembahasan undang-undang yang terburu-buru, tergopoh-gopoh menjelang pemilu gitu," tegasnya.
Doli berharap revisi kali ini bisa meletakkan dasar sistem pemilu yang ideal untuk jangka panjang.
Baca Juga: DPR Siap Revisi UU Pensiun Pejabat Negara Usai Putusan MK, Ditargetkan Rampung 2 Tahun
"Artinya nanti nggak objektif ya, karena sementara kan kita ingin membangun ini kan 25 tahun pembangunan reformasi tahap kedua. Nah harusnya kita meletakkan dasar undang-undang atau sistem yang betul-betul buat dapat jangka panjang ya, puluhan tahun ke depan," katanya.
Di sisi lain, Doli menyayangkan adanya kendala teknis dalam agenda di Komisi II. Ia mengungkapkan bahwa rapat internal yang seharusnya mendengarkan pemaparan naskah akademik dari Badan Keahlian Dewan (BKD) tiba-tiba dibatalkan tanpa alasan yang jelas.
"Nah sampai kemarin harusnya kan kita mendengarkan ada rapat internal mendengarkan pemaparan dari BKD (Badan Keahlian Dewan). Nah tapi kan kemarin ditunda lagi, yang saya tidak tahu kenapa sebabnya gitu," ungkap Doli.
Hingga kekinian, Doli mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kapan rapat tersebut akan dijadwal ulang.
"Ditundanya juga kita nggak tahu sampai kapan, alasan juga belum dapat informasi kenapa ditunda," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy, memastikan bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) akan segera memasuki tahap pembahasan formal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah
-
Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan
-
Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan
-
Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji
-
22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa
-
Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!
-
Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia
-
Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
-
Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal
-
RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap