News / Metropolitan
Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:45 WIB
Ilustrasi tempat karaoke disegel. [Antara]
Baca 10 detik
  • Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur pada sebuah tempat karaoke di Daan Mogot.
  • Polisi mengamankan 22 orang dalam penggerebekan 9 Mei 2026 dan menetapkan lima tersangka terkait eksploitasi anak tersebut.
  • Tempat hiburan tersebut telah disegel polisi karena menyalahgunakan izin operasional untuk praktik prostitusi selama dua hingga tiga tahun.

Suara.com - Kedok sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, akhirnya terbongkar.

Alih-alih sekadar tempat bernyanyi, lokasi tersebut diduga kuat menjadi sarang praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Pihak kepolisian bergerak cepat dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Saat ini, kami sudah menahan lima orang tersangka," kata Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Kasus ini terungkap setelah tim kepolisian melakukan penggerebekan pada 9 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 22 orang yang berada di lokasi langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Yang memprihatinkan, di antara puluhan orang tersebut, polisi menemukan remaja yang masih sangat belia dipekerjakan di sana.

"Ada LC (wanita pendamping), ada mucikari, dan ada lagi kasir. Nah, dari 22 yang kami amankan, dua orang anak di bawah umur berinisial F (17 tahun) dan S (16 tahun). Anak-anak tersebut yang kami amankan itu berasal dari Lampung dan dari Bogor," ungkap Nunu.

Ilustrasi prostitusi anak (pixabay)

Izin Karaoke Hanya Formalitas

Berdasarkan hasil investigasi, tempat hiburan tersebut mengantongi izin resmi sebagai usaha karaoke.

Baca Juga: Jakarta Barat Dikepung Dua Proyek Besar, Arus Daan Mogot dan Latumenten Direkayasa

Namun, izin tersebut diduga kuat hanya digunakan sebagai tameng untuk menutupi praktik haram yang disediakan oleh pihak pengelola.

"Ya, kami menerima laporan tersebut bahwa itu tempat karaoke, di mana izinnya pun karaoke. Tapi setelah kita melakukan pemeriksaan, bahwa di situ adanya prostitusi yang disiapkan oleh pemilik," ujar Nunu.

Mirisnya lagi, praktik eksploitasi ini bukan baru saja terjadi. Para korban disinyalir telah terjebak dalam lingkaran prostitusi tersebut selama bertahun-tahun.

"Para korban telah bekerja selama dua sampai tiga tahun," tambah Nunu.

Proses Hukum Berlanjut

Hingga saat ini, garis polisi masih melintang di lokasi kejadian. Tempat hiburan tersebut telah resmi disegel guna keperluan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian pun menegaskan tidak akan berhenti pada lima tersangka ini saja.

Load More