News / Nasional
Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:35 WIB
Ibu Kota Nusantara [Net]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU IKN sehingga status ibu kota negara masih tetap berada di Jakarta.
  • Pemindahan ibu kota ke IKN bergantung sepenuhnya pada penerbitan Keputusan Presiden oleh Presiden Prabowo Subianto di masa depan.
  • Pemerintah harus memastikan kesiapan infrastruktur serta efektivitas pelayanan publik sebelum melakukan proses pemindahan ibu kota secara resmi.

"Untuk pemindahan itu kan nanti dasarnya kan di Keppres ya. Sehingga kemudian ini tergantung kepada keputusan presiden sendiri kapan akan dipindahkan ke IKN begitu," tandasnya.

Load More