- Komisioner KPAI dan Menkomdigi menyatakan ribuan anak Indonesia kini rentan terhadap ancaman judi online, pornografi, dan konten kekerasan ekstrem.
- Pemerintah menerbitkan PP Tunas untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun demi keamanan digital.
- Edukasi orang tua serta gerakan nasional sangat diperlukan guna mendampingi anak dan memastikan efektivitas implementasi kebijakan perlindungan tersebut.
Suara.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan menyebut bahwa anak-anak masih mengalami ancaman serius berbagai kejahatan di ranah digital. Terlebih, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan ada hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar perjudian daring atau judi online (judol).
“Bukan hanya judi online, tetapi juga kejahatan lainnya seperti cybergrooming, cyberbullying, dan pornografi,” ujar Kawiyan.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Densus 88 Anti Teror, ada 70 anak berusia antara 11-18 tahun ke bawah yang terpapar konten kekerasan ekstrem melalui grup komunitas digital bernama True Crime Community (TCC).
Lebih lanjut, Kawiyan mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2024 juga mengungkapkan ada 197.054 anak yang bermain judi online.
Dari jumlah itu, 80.000 di antaranya berusia di bawah 10 tahun.
Untuk itu, Kawiyan menyebut situasi anak di ranah digital saat ini sudah masuk kategori darurat sehingga kebijakan Pemerintah memberlakukan PP Tunas (Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak) dinilai harus didukung semua pihak.
“Dengan PP Tunas, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi dapat bermain media sosial atau platform digital berisiko tinggi. Mereka hanya dapat memiliki platform digital berisiki rendah yang secara khusus dirancang untuk kepentingan belajar/pendidikan dan dalam pendampingan/pengawasan orang tua,” tutur Kawiyan.
Dengan PP Tunas, lanjut dia, platform digital dilarang memberi akses akun kepada anak berusia di bawah 16 tahun dan menonaktifkan akun-akun mereka yang sudah ada.
Namun demikian, Kawiyan menilai tidak berarti pasca diberlakukannya PP Tunas, anak-anak aman dari segala bentuk kejahatan digital. Peran serta masyarakat, terutama orang tua dinilai sangat diperlukan.
Baca Juga: Komdigi Buka Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, Perluas Internet ke Pelosok Daerah
“Orang tua dalam hal ini dapat melakukan edukasi dan literisi kepada anak-anak untuk menonaktifkan akun anak yang menggunakan data orang tua,” papar Kawiyan.
“Memberi pemahaman kepada anak yang akun media sosial atau platform digitalnya diblokir atau dinonaktifkan oleh penyelenggaran platform bahwa hal itu dilakukan karena selain sesuai dengan peraturan (PP Tunas) juga demi kepentingan terbaik bagi anak,” sambung dia.
Menurut dia, tidak semua orangtua punya kemampuan untuk menjadi pendamping dan pengawas anak dalam konteks digital. Sebab, Kawiyan menilai banyak orang tua tidak memiliki kapasitas digital parenting,
“Contoh sederhana banyak yang membiarkan anaknya berlama-lama di kamar dan asyik dengan gadget-nya tanpa ada kekhawatiran atau upaya memantau apa yang dilakukan anak di dagged-nya,” sebut Kawiyan.
Dengan begitu, dia menyebut perlu ada gerakan nasional melindungi anak di ranah digital pasca diberlakukannya PP Tunas.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan ada hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar perjudian daring atau judi online (judol). Dia menyebut sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.
Berita Terkait
-
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Anggota DPR: Pemerintah Jangan Diam
-
Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy
-
Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum
-
Biaya Registrasi SIM Biometrik Mahal, Komdigi Minta Keringanan ke Tito dan Purbaya
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Ketua DPRD Jember: Sekali Lagi Langgar Aturan, Achmad Syahri Otomatis Dipecat
-
Sobary Kritik Cara Prabowo Mengagumi Bung Karno: Kagum, tapi Tak Pahami Political Wisdom-nya
-
KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3
-
Kapal Migran Indonesia Tenggelam di Malaysia: Korban Tewas Kini 11 Orang, 3 Masih Hilang
-
Gerindra Jatuhkan 'Kartu Kuning' Terakhir ke Achmad Syahri: Saya Taat dan Menyesal
-
Mata Berkaca-kaca, Legislator Gerindra Jember Akui Khilaf Main Game Sambil Merokok saat Rapat
-
Tindak Lanjut Usai Kirab Budaya, KDM Bakal Tata Fasilitas Seni dan Budaya di Jabar
-
Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!
-
Peringatan Terakhir! Gerindra Tak Segan Copot Achmad Syahri dari DPRD Jember Usai Viral Merokok
-
Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?