News / Nasional
Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:06 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Gilang Dhielafararez. (Ist)
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi III DPR RI mendesak aparat hukum mengusut dugaan eksploitasi seksual anak oleh WNA di Jakarta.
  • Polri dan Ditjen Imigrasi diminta melakukan investigasi menyeluruh serta menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu.
  • Komisi III akan mengawal kasus ini dan memperketat pengawasan ruang digital guna mencegah perdagangan orang lintas negara.

Suara.com - Gilang Dhielafararez, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan keprihatinan mendalam dan kemarahan publik menyusul viralnya dugaan praktik eksploitasi seksual terhadap anak di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya di platform X dan Threads.

Dalam rapat internal Komisi III DPR RI yang digelar Rabu (12/5), sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) asal Jepang serta lokasi-lokasi yang disebut seperti Blok M, Pluit, Mangga Besar, Jakarta Kota, hingga Cikarang harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Di mana publik heboh oleh unggahan berbahasa Jepang yang diduga berisi percakapan, testimoni, hingga lokasi praktik prostitusi anak di bawah umur.

Gilang menegaskan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab mutlak negara yang tidak bisa ditawar dengan alasan apapun.

“Anak-anak bukan komoditas dan tidak boleh menjadi korban eksploitasi siapapun. Negara harus berdiri paling depan melindungi masa depan generasi bangsa. Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar kejahatan biasa, tetapi kejahatan kemanusiaan yang merusak masa depan bangsa. Anak-anak dari keluarga rentan adalah kelompok paling mudah dieksploitasi, dan negara wajib hadir,” ujar Gilang dalam keterangannya.

Fraksi PDI Perjuangan di Komisi III pun mendesak aparat penegak hukum (Polri, Ditjen Imigrasi, serta lembaga terkait) untuk:

1. Melakukan Investigasi Cepat, Menyeluruh, dan Transparan

Polri harus segera membentuk tim khusus untuk memverifikasi kebenaran unggahan viral, menelusuri percakapan digital berbahasa Jepang, mengidentifikasi lokasi yang disebutkan (Blok M, Pluit, Mangga Besar, Jakarta Kota, Cikarang), dan mengungkap jaringan predator seksual anak.

2. Penindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu

Baca Juga: Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Di mana hukum harus ditegakkan secara adil terhadap semua pelaku, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing (khususnya yang diduga berasal dari Jepang).

Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terbukti mengeksploitasi anak. Tindakan tegas termasuk pencabutan izin tinggal, deportasi, hingga proses pidana maksimal.

1. Memperkuat Pengawasan Ruang Digital dan Perdagangan Orang

Komisi III akan mendorong Satgas Perdagangan Orang untuk mengawasi secara intensif konten-konten eksploitasi anak di media sosial serta platform digital lintas negara.

Selain itu, perlu dilakukan investigasi apakah dugaan ini bagian dari jaringan perdagangan orang lintas negara yang terorganisir.

Gilang juga menyatakan, Komisi III DPR RI akan berupaya untuk mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Kapolri, Ditjen Imigrasi jika tidak ada perkembangan penyelidikan yang signifikan dalam waktu dekat.

Load More