- Bambang Noertjahjo hingga Mei 2026 belum menerima surat pengukuhan resmi sebagai Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan dari BKN.
- Ketidakjelasan administratif pasca evaluasi lima tahunan tersebut berisiko memicu kegaduhan politik serta keresahan masyarakat di Kota Tangerang Selatan.
- Pemkot Tangerang Selatan telah menyerahkan dokumen evaluasi ke BKN dan memastikan operasional birokrasi daerah tetap berjalan sesuai aturan.
Suara.com - Polemik mengenai status keabsahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo, kini tengah menjadi bola liar.
Hingga pertengahan Mei 2026, surat pengukuhan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat dilaporkan belum juga turun.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, situasi tersebut sangat berpotensi memicu kegaduhan politik di tingkat lokal. Tidak hanya itu, keresahan di tengah masyarakat juga berisiko meluas akibat munculnya keraguan atas legalitas formal dari setiap kebijakan organisasi dan anggaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel," ujar Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Winarko, Senin (18/5/2026).
Yanuar meminta pemerintah pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara atau BKN tidak menganggap remeh urusan "selembar surat" ini.
Ia menjelaskan bahwa posisi Sekda adalah jabatan tertinggi bagi PNS di suatu daerah. Sekda adalah motor penggerak utama birokrasi, sekaligus orang yang memegang kunci keuangan daerah.
Secara aturan, Bambang Noertjahjo dilantik pada 19 April 2021 dan pada 19 April 2026 kemarin dilakukan evaluasi. Sesuai Undang-Undang ASN, jabatan tersebut memang secara otomatis dapat diperpanjang, kemudian BKN harus mengeluarkan surat pengukuhan baru hasil evaluasi yang sudah diajukan.
“Jadi yang dilakukan setiap lima tahun sekali adalah evaluasi internalnya,” kata dia.
Yanuar menilai, walaupun tanpa adanya surat dari BKN Sekda masih dapat menjalankan tugasnya secara sah, perlu diperhatikan jangan sampai kondisi administratif ini digunakan pihak tertentu ke arah politis.
“Jabatan Sekretaris Daerah tidak langsung gugur hanya karena evaluasi 5 tahunan belum selesai atau surat pengukuhan belum turun. Dalam praktik hukum ASN, yang berakhir otomatis itu biasanya masa pensiun, diberhentikan, mutasi, meninggal dunia, atau ada keputusan administratif lain," urai Yanuar.
Baca Juga: Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Tangsel?
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk Sekda sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), aturan “5 tahun” dalam PP Manajemen PNS lebih merupakan batas waktu untuk dilakukan evaluasi, bukan pemutusan otomatis jabatan.
“Artinya, jika evaluasi belum selesai dilakukan atau suratnya masih berproses, Sekda tetap menjabat secara sah sampai ada keputusan lain dari Pejabat Pembina Kepegawaian (kepala daerah) dan proses administrasi yang sesuai. Ini juga pernah menjadi perdebatan di banyak daerah. Ada tafsir bahwa lewat 5 tahun harus dievaluasi, tetapi tidak ada norma yang menyatakan otomatis berhenti demi hukum setelah 5 tahun," tambahnya.
Karena itu, Yanuar menjelaskan bahwa dalam praktik birokrasi, banyak Sekda yang tetap menjabat lebih dari 5 tahun sambil menunggu evaluasi, persetujuan pusat, atau proses seleksi/penggantian.
Namun, ia mengingatkan bahwa yang bisa menjadi masalah justru aspek administrasi dan pengawasan.
Sebab, katanya, kepala daerah bisa dianggap tidak menjalankan ketentuan manajemen ASN secara optimal dan berisiko mendapat catatan dari KASN, Kemendagri, atau BKN terkait evaluasi JPT.
"Jadi kesimpulannya, evaluasi memang diwajibkan dalam manajemen ASN, tetapi tidak dilaksanakannya atau belum selesainya evaluasi tersebut tidak membuat jabatan Sekda otomatis berakhir. Hanya saja, jangan sampai kondisi administratif ini digiring oleh pihak tertentu ke arah politis," tutur Yanuar.
Berita Terkait
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Tangsel?
-
Skandal Presensi Fiktif 3.000 ASN Diusut Transparan, Sekda Pastikan Bisa Sanksi Pidana
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Latihan Manasik Jamaah Calon Haji di Tangsel
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual