News / Nasional
Jum'at, 22 Mei 2026 | 00:45 WIB
Launching White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik Daerah di Jakarta, Kamis (21/5/2026). (Dok. Ist)
Baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia sedang mengkaji penyesuaian insentif kendaraan listrik agar transisi energi tetap berjalan tanpa membebani keuangan daerah.
  • INDEF GTI mengusulkan penerapan zona rendah emisi dan cukai emisi sebagai alternatif sumber pendapatan daerah yang baru.
  • Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan skema pajak progresif untuk menjaga keadilan fiskal serta kesinambungan ekosistem kendaraan listrik nasional.

Suara.com - Wacana penyesuaian hingga pencabutan insentif kendaraan listrik kembali memunculkan perdebatan soal kesiapan fiskal daerah dan arah kebijakan transisi energi di Indonesia. Di tengah situasi tersebut, sejumlah opsi sumber penerimaan daerah mulai diusulkan sebagai alternatif agar transisi tetap berjalan tanpa membebani keuangan daerah.

Salah satu gagasan yang mengemuka adalah pengembangan kawasan zona rendah emisi atau Low Emissions Zone (LEZ), yang dinilai tidak hanya berdampak pada pengendalian polusi, tetapi juga berpotensi menjadi sumber pendapatan baru bagi pemerintah daerah.

Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI), Andry Satrio Nugroho, mengatakan kebijakan insentif kendaraan listrik perlu dikaji secara hati-hati sebelum diubah atau dihentikan. Menurutnya, kepastian kebijakan penting agar tidak mengganggu minat masyarakat maupun pelaku usaha dalam ekosistem kendaraan listrik.

“Keputusan terkait insentif perlu melihat perkembangan industri, jumlah pengguna, dan kesiapan infrastruktur. Tanpa kepastian, bisa berdampak pada perlambatan adopsi kendaraan listrik,” ujar Andry dalam media briefing di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Dalam kajian INDEF GTI, penerapan kawasan LEZ disebut berpotensi menjadi salah satu sumber penerimaan daerah. Di Jakarta, misalnya, kawasan pusat bisnis di Jalan Sudirman diperkirakan dapat menghasilkan ratusan miliar rupiah per tahun jika kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten. Selain aspek ekonomi, skema ini juga dinilai dapat membantu perbaikan kualitas udara di kawasan perkotaan.

Selain LEZ, opsi lain yang turut dibahas adalah penerapan cukai emisi. Skema ini dinilai berpotensi menghasilkan penerimaan dalam skala besar sekaligus mendorong pengurangan emisi dari sektor transportasi. Dalam jangka panjang, pendapatan tersebut dapat dikembalikan ke daerah melalui mekanisme tertentu untuk mendukung program lingkungan.

Sementara itu, jika pajak kendaraan listrik tetap diberlakukan, INDEF GTI mengusulkan skema progresif berdasarkan kepemilikan kendaraan. Pendekatan ini dinilai lebih adil, terutama mengingat sebagian besar pengguna kendaraan listrik saat ini merupakan pemilik kendaraan kedua atau lebih.

Dari sisi pemerintah daerah, penguatan kapasitas fiskal menjadi perhatian tersendiri. Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Jimmi Pardede, menyebut daerah saat ini menghadapi tekanan akibat penyesuaian transfer anggaran, sehingga perlu mencari sumber penerimaan baru tanpa menghambat transisi energi.

Menurutnya, skema pajak progresif bisa menjadi salah satu opsi yang tetap menjaga prinsip keadilan. “Intinya, kebijakan pajak harus mempertimbangkan aspek keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Penjualan MG Indonesia Terjun Bebas, Tersingkir dari Persaingan Sepuluh Besar

Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kemenko Perekonomian, Sunandar, menekankan bahwa kebijakan insentif tidak bisa diberlakukan tanpa batas waktu. Menurutnya, perkembangan industri, jumlah pengguna, hingga kesiapan ekosistem menjadi faktor penting dalam evaluasi kebijakan.

Senada, Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, menyebut kebijakan terkait kendaraan listrik perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk regulasi, kapasitas daerah, hingga kondisi sosial masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pusat telah memberikan arahan bagi daerah untuk memberikan insentif kendaraan listrik, namun pelaksanaannya tetap berada dalam ruang kewenangan pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku.

Diskusi mengenai masa depan insentif kendaraan listrik ini masih terus bergulir, seiring upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara dorongan transisi energi dan keberlanjutan fiskal daerah.

Load More