News / Nasional
Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:07 WIB
Kuasa hukum dari LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni. (Suara.com/Dinda Pramesti K)
Baca 10 detik
  • Ilma Sani Fitriana melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Mei 2026 terkait kekerasan.
  • Pelapor diduga mengalami penculikan, penyanderaan, serta ancaman senjata api oleh kelompok GRIB Jaya di markas mereka.
  • Kuasa hukum melaporkan dugaan peretasan ponsel dan intimidasi psikis agar kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Gufroni berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan menetapkan siapa saja yang terlibat dalam kasus yang membuat klien kami merasa direndahkan harkat martabatnya sebagai seorang perempuan,” katanya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum juga telah berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Mereka juga berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk Ilma dan keluarganya.

Reporter: Dinda Pramesti K

Load More