Ilustrasi begal. [ANTARA]
Baca 10 detik
- Amnesty International Indonesia mengecam instruksi Kapolda Lampung yang memerintahkan tembak di tempat bagi pelaku pembegalan dan pencurian kendaraan.
- Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu pelanggaran hak asasi manusia berupa pembunuhan di luar proses hukum dan melanggar aturan kepolisian.
- Amnesty mendesak pencabutan instruksi tersebut karena dianggap mengabaikan prinsip peradilan yang adil serta fungsi pengawasan anggota DPR RI.
Sebelumnya, Kapolda Lampung Helfi Assegaf pada 15 Mei 2026 memerintahkan jajarannya menembak di tempat pelaku pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor.
Instruksi itu muncul setelah anggota Polda Lampung, Arya Supena, tewas ditembak tersangka begal saat memergoki aksi pencurian sepeda motor pada 9 Mei lalu.
Beberapa hari kemudian, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga meminta polisi tidak ragu menembak pelaku begal saat menanggapi pembentukan tim khusus anti-begal oleh Polda Metro Jaya di wilayah Jabodetabek.
Komentar
Berita Terkait
-
Polisi Bantah Isu Begal di Tomang, Ternyata Motif Asmara dan Dendam Pribadi
-
Heboh Selebgram AWS Jadi Korban Begal, Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya
-
TNI Kerahkan Pasukan dan Helikopter Buru OPM Usai 8 Pendulang Emas Dibunuh di Yahukimo
-
Narasi Viral Ternyata Rekayasa! Polisi: Model Ansy Jan De Vrie Bukan Korban Begal
-
Sahroni Usul Polisi Tembak Begal di Tempat: Ini Baik Sekali, Untuk Beri Rasa Aman!
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Malaysia Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Juni 2026
-
KPK Dalami Penukaran Uang Pejabat Bea Cukai yang Jadi Tersangka Korupsi
-
200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online!
-
WN Australia Pimpin Anak Usaha Danantara, PDIP: Jangan Sampai Bangsa Sendiri Tersingkir
-
Komplotan Penipu Kuras ATM dan Perhiasan Lansia di Hotel Harris Kelapa Gading, 20 Kartu ATM Disita
-
Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda
-
Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
-
Sempat Lumpuh Total, Jalur Stasiun Pasar Senen Akhirnya Pulih Usai 2 Kereta Tergelincir Berbarengan
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit dari Wakil Ketua PN Depok