News / Nasional
Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:30 WIB
Ilustrasi begal. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Amnesty International Indonesia mengecam instruksi Kapolda Lampung yang memerintahkan tembak di tempat bagi pelaku pembegalan dan pencurian kendaraan.
  • Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu pelanggaran hak asasi manusia berupa pembunuhan di luar proses hukum dan melanggar aturan kepolisian.
  • Amnesty mendesak pencabutan instruksi tersebut karena dianggap mengabaikan prinsip peradilan yang adil serta fungsi pengawasan anggota DPR RI.

Sebelumnya, Kapolda Lampung Helfi Assegaf pada 15 Mei 2026 memerintahkan jajarannya menembak di tempat pelaku pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor.

Instruksi itu muncul setelah anggota Polda Lampung, Arya Supena, tewas ditembak tersangka begal saat memergoki aksi pencurian sepeda motor pada 9 Mei lalu.

Beberapa hari kemudian, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga meminta polisi tidak ragu menembak pelaku begal saat menanggapi pembentukan tim khusus anti-begal oleh Polda Metro Jaya di wilayah Jabodetabek.

Load More