News / Nasional
Minggu, 24 Mei 2026 | 09:10 WIB
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H saat dihadirkan sebagai Saksi Ahli di sidang praperadilan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (Ist)
Baca 10 detik
  • Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjalani sidang praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi Lampung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
  • Pakar hukum Dr. Fahri Bachmid dihadirkan sebagai ahli untuk menguji konstitusionalitas penetapan tersangka dan prosedur penyidikan perkara korupsi.
  • Ahli menegaskan bahwa audit kerugian negara harus dilakukan lembaga berwenang sesuai konstitusi agar penetapan tersangka sah secara hukum.

Suara.com - Sidang perkara praperadilan dengan Register Nomor: 8/PID.PRA/2026/PN TJK di Pengadilan Negeri Tanjung Karang kini memasuki babak baru yang krusial. Pemohon dalam perkara ini, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang diwakili oleh tim hukum Advokat Henry Yosodiningrat Cs, berhadapan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebagai pihak termohon.

Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pendengaran keterangan Ahli dari pihak pemohon guna membedah aspek hukum tata negara dalam proses penegakan hukum pidana.

Henry Yosodiningrat dalam persidangan itu menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. sebagai ahli untuk memperkuat dalil dan argumentasi permohonan Praperadilan Arinal Djunaidi.

Kehadiran Fahri Bachmid diharapkan mampu memberikan pencerahan mengenai prosedur hukum yang seharusnya ditempuh oleh aparat penegak hukum dalam menetapkan status tersangka, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.

Ahli Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid dihadirkan dalam persidangan praperadilan ini untuk memberikan pandangan konstitusional mengenai batas kewenangan negara, supremasi konstitusi, validitas penggunaan alat bukti, serta kedudukan audit kerugian keuangan negara dalam proses penetapan tersangka tindak pidana korupsi.

Fokus dari keterangan ahli ini adalah memastikan bahwa setiap langkah pro justitia yang diambil oleh penyidik tidak melampaui batas-batas yang telah ditetapkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya di hadapan Hakim Pemeriksa Perkara yang dipimpin oleh hakim tunggal Agus Windana, Fahri Bachmid menegaskan bahwa hukum acara pidana pada hakikatnya merupakan applied constitutional law atau hukum konstitusi yang dikonkretkan.

Penjelasan ini menekankan bahwa setiap tindakan teknis dalam penyidikan tidak boleh dilepaskan dari prinsip-prinsip dasar bernegara yang diatur dalam konstitusi.

Oleh karena itu, seluruh tindakan penegakan hukum pidana, termasuk penetapan tersangka dan penggunaan upaya paksa, wajib tunduk pada prinsip due process of law, kepastian hukum yang adil, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945.

Baca Juga: Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat

Fahri Bachmid menjelaskan bahwa dalam negara hukum demokratis, penggunaan kewenangan negara tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang (arbitrary exercise of power).

Setiap tindakan pro justitia harus memiliki legitimasi konstitusional, dilakukan berdasarkan prosedur yang sah, oleh otoritas yang berwenang, serta didasarkan pada alasan hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini menjadi poin krusial dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Arinal Djunaidi terhadap Kejati Lampung.

Dalam persidangan itu, Dr. Fahri Bachmid menguraikan secara mendalam mengenai kedudukan audit kerugian keuangan negara dalam konstruksi tindak pidana korupsi, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Berdasarkan hukum positif, Laporan Hasil Audit (LHA) berkedudukan sebagai bestanddeel delict atau unsur konstitutif mutlak dalam delik korupsi. Tanpa adanya LHA yang sah, maka unsur kerugian negara dianggap tidak terpenuhi secara hukum.

Fahri Bachmid merujuk pada Penjelasan Pasal 603 KUHP Baru yang menyatakan: “Yang dimaksud dengan ‘merugikan keuangan negara’ adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan”.

Load More