- Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjalani sidang praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi Lampung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
- Pakar hukum Dr. Fahri Bachmid dihadirkan sebagai ahli untuk menguji konstitusionalitas penetapan tersangka dan prosedur penyidikan perkara korupsi.
- Ahli menegaskan bahwa audit kerugian negara harus dilakukan lembaga berwenang sesuai konstitusi agar penetapan tersangka sah secara hukum.
Menurut Fahri Bachmid, ketentuan tersebut memberikan konstruksi normatif bahwa keberadaan kerugian keuangan negara tidak dapat dibangun semata-mata berdasarkan asumsi ataupun pendekatan administratif internal, melainkan harus dikaitkan dengan mekanisme audit yang memiliki legitimasi konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ketiadaan hasil audit dari lembaga negara yang berwenang secara otomatis menggugurkan pemenuhan syarat materiil penetapan status tersangka.
Pandangan tersebut, lanjut Fahri Bachmid, memperoleh relevansi konstitusional apabila dihubungkan dengan perkembangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan pada pokoknya mengenai pentingnya penggunaan mekanisme audit yang memiliki legitimasi konstitusional.
“Konsep kerugian negara dalam hukum pidana tidak dapat dibangun di atas asumsi hipotetis ataupun pendekatan administratif yang tidak memiliki dasar legitimasi konstitusional yang memadai,” terang Fahri Bachmid di hadapan persidangan.
Fahri Bachmid juga menguraikan bahwa berdasarkan Pasal 23E UUD NRI 1945, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang secara eksplisit memperoleh kewenangan atribusi langsung dari konstitusi untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri.
Dalam perspektif hukum tata negara, kedudukan BPK berbeda secara fundamental dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Fahri Bachmid menjelaskan bahwa BPKP pada dasarnya merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berada dalam ranah pengawasan administratif pemerintahan di lingkungan eksekutif, sehingga memiliki karakter, sumber kewenangan, dan legitimasi konstitusional yang berbeda dengan BPK sebagai lembaga audit konstitusional.
Secara teori hukum, penggunaan alat bukti yang lahir dari lembaga yang tidak memiliki kewenangan absolut secara otomatis menjadikan alat bukti tersebut tidak sah demi hukum (van rechtswege nietig) dan wajib dikesampingkan.
Fahri menegaskan bahwa pandangan tersebut bukan dimaksudkan untuk menegasikan fungsi administratif BPKP dalam sistem pengawasan pemerintahan.
Baca Juga: Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat
Namun demikian, dalam perspektif hierarki norma (Stufenbaulehre) dan supremasi konstitusi, kewenangan administratif tidak dapat dipersamakan dengan kewenangan konstitusional yang secara eksplisit diberikan oleh UUD NRI 1945, bebernya dihadapan hakim praperadilan.
“Apabila terdapat perbedaan atau pertentangan antara pendekatan administratif dengan konstruksi konstitusional mengenai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaknai dalam UUD NRI 1945 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi, maka yang harus dipedomani adalah norma konstitusi beserta tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir final konstitusi,” jelas Fahri Bachmid.
Dalam keterangannya, Dr. Fahri Bachmid juga menekankan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final and binding terhadap seluruh organ negara, termasuk lembaga eksekutif, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, maupun institusi pemerintahan lainnya.
Menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tidak dikenal adanya kewenangan bagi lembaga administratif untuk menafsirkan ulang, membatasi, ataupun menyimpangi tafsir konstitusional yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Fahri Bachmid mengingatkan bahwa dalam negara hukum demokratis tidak diperkenankan adanya tindakan administratif, petunjuk teknis, maupun kebijakan kelembagaan yang secara substansial menegasikan ataupun menyimpangi konstruksi konstitusional yang telah ditetapkan oleh UUD NRI 1945 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi.
Hal ini menjadi pengingat bagi penyidik agar tetap berpijak pada koridor hukum yang diakui secara nasional.
Berita Terkait
-
Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum
-
Nikmati Sambal Seruit Khas Lampung di Jambi, Tempat Nyaman Rasa Juara!
-
Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara
-
Tembus Rp3,59 Triliun, BRI Dominasi Penyaluran KUR di Lampung Tahun 2026
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo
-
Amerika Ingin Damai tapi Trump Konsisten Ledek Iran: Cuitannya Bikin Heran
-
Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta
-
Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun
-
Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat
-
Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih
-
Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!
-
Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total
-
Penembakan Gedung Putih, Pengamanan Donald Trump Diperketat Usai Insiden Baku Tembak Berdarah
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK