- DFW Indonesia menemukan banyak awak kapal menerima upah sangat rendah akibat praktik hubungan kemitraan yang tidak adil.
- Pekerja menanggung berbagai biaya operasional dan utang bawaan yang menyebabkan pendapatan bersih jauh di bawah standar UMR.
- Pemerintah mengakui adanya eksploitasi dalam tata kelola kerja informal dan berencana memperbaiki perlindungan hak pekerja sektor perikanan.
Sementara dalam sistem bagi hasil, sejumlah biaya investasi seperti perbaikan mesin hingga docking kapal dibebankan sebagai biaya operasional yang turut ditanggung awak kapal.
Praktik tersebut memunculkan fenomena tendoan atau utang bawaan yang harus dibayar pekerja pada pelayaran berikutnya.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Bidang Standardisasi dan Fasilitasi Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Krisman Butar Butar, menegaskan ketentuan upah minimum tetap berlaku bagi pekerja sektor perikanan.
"Jika kondisi ini riil terjadi, tentunya itu semua tidak sesuai dengan regulasi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengawakan Kapal Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Mijil Ritno Sujiwo, mengakui masih terdapat persoalan dalam tata kelola hubungan kerja awak kapal perikanan.
Menurutnya, pola hubungan kerja informal yang telah berlangsung lama membuat posisi tawar awak kapal cenderung lemah dan rentan terhadap eksploitasi.
"Pola hubungan kerja yang lebih formal masih jadi pekerjaan rumah untuk KKP," kata Mijil.
Di sisi lain, Koordinator Hukum dan Advokasi Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Irfan Ibrahim, menilai temuan tersebut menunjukkan adanya pemindahan risiko produksi dari pemilik modal kepada pekerja.
Ia menegaskan awak kapal harus diakui sebagai buruh yang berhak mendapatkan upah minimum serta perlindungan ketenagakerjaan yang layak.
Baca Juga: Dibanding Era Habibie, Tekanan Rupiah Kini Dinilai Lebih Berat karena Utang Luar Negeri Membengkak
"Buruh bukan hanya dieksploitasi, namun eksploitasi terhadap produksi," pungkasnya.
Reporter: Cornelius Juan Prawira
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan
-
Biadab! Sambil Hujan-hujanan, Pria Mabuk di Tangsel Cabuli Bocah Saat Main Petak Umpet
-
Vivace E Menjawab Kebutuhan Rumah Modern yang Estetik, Aman, dan Ramah Anak
-
Relokasi Akibat Krisis Iklim: Mengapa Memindahkan Warga Tidak Sesederhana Memindahkan Rumah?
-
Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!
-
Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan
-
Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
-
Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra