- Badan Gizi Nasional mewajibkan seluruh dapur SPPG melayani minimal 300 ibu dan balita mulai 2 Juni 2026.
- Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan gizi nasional.
- Pengelola SPPG yang gagal memenuhi target akan dikenakan sanksi berupa penghentian insentif harian sebesar Rp6 juta rupiah.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas), kini setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok "3B" (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita).
Kebijakan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemenuhan Minimal Pelayanan Kelompok 3B yang dirilis pada Senin (25/5/2026).
Langkah ini diambil untuk memastikan program strategis nasional tersebut tepat sasaran dan berdampak luas.
Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, menegaskan bahwa aturan ini menjadi pedoman utama bagi seluruh SPPG di Indonesia.
“Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” ujar Dadang Hendrayuda di Jakarta, Senin (26/5/2026).
Temuan di Lapangan: Banyak SPPG "Main-Main"
Latar belakang lahirnya SE ini adalah temuan mengecewakan di lapangan. Selama ini, target ideal adalah 500 penerima manfaat dari kalangan ibu dan balita, namun kenyataannya banyak dapur SPPG yang kinerjanya jauh di bawah standar.
“Saat sidak di lapangan kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B,” ungkap Dadang.
Baca Juga: BGN Segera Susun Bank Menu, Pengawas Gizi Kini Tak Pusing Lagi
Menanggapi fenomena tersebut, BGN menetapkan batas minimal baru yakni 300 orang. Jika angka ini tidak terpenuhi, sanksi administratif yang berat sudah menanti para pengelola.
BGN tidak main-main dalam memberikan konsekuensi. Kepala SPPG yang gagal memenuhi target akan dikenakan sanksi tertulis berupa peringatan resmi yang akan mencoreng rekam jejak kinerjanya.
Namun, sanksi lebih berat membayangi Mitra dan Yayasan pengelola. Jika melanggar, SPPG mereka akan dijatuhi sanksi suspend kategori major. Dampaknya tidak hanya operasional, tapi juga finansial.
“Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari, sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” tegas perwira tinggi dari Kopassus tersebut.
Pengawasan Ketat Mulai 2 Juni
Untuk memastikan transparansi, setiap Kepala SPPG kini wajib menyetor laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada Direktorat Wilayah masing-masing. Laporan ini nantinya akan dikonfirmasi langsung oleh tim pusat.
Berita Terkait
-
Mafia Proyek Dapur MBG Gentayangan di Jabar, Duit Rp1,9 Miliar Melayang
-
Kasus Penipuan Dapur MBG Makin Banyak! Modus Catut Pejabat hingga Jual Titik SPPG
-
Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG
-
BGN Segera Susun Bank Menu, Pengawas Gizi Kini Tak Pusing Lagi
-
Capek Disuruh Tidur Siang, Video Bocah Ingin Kabur Jadi Karyawan MBG Viral
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan