- Pemilik Blueray Cargo John Field dan stafnya terbukti menyuap pejabat Bea Cukai sebesar Rp91,77 miliar selama 2025-2026.
- Suap diberikan di Jakarta untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor melalui pemberian uang tunai serta fasilitas mewah.
- Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara dan denda kepada John Field serta dua stafnya karena terbukti melakukan tindak pidana.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap rincian aliran suap senilai Rp91,77 miliar yang diberikan perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam sidang putusan, Jumat, Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menyatakan pemilik Blueray Cargo John Field terbukti menyerahkan suap bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
"Penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp91,77 miliar," ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
Hakim menjelaskan, suap tersebut diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dari pengawasan kepabeanan dapat dipercepat.
Nilai suap Rp91,77 miliar itu terdiri atas uang dalam mata uang dolar Singapura senilai sekitar Rp61,3 miliar, uang tunai Rp30 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.
Fasilitas hiburan yang diberikan tercatat bernilai Rp1,45 miliar. Sementara barang mewah yang diserahkan berupa satu unit jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebut sejumlah pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap, yakni Rizal, Orlando Hamonangan, dan Sisprian Subiaksono. Ketiganya saat ini menjalani proses persidangan dalam perkara yang terpisah.
Atas perbuatannya dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada periode 2025-2026, John Field dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 100 hari.
Sementara itu, Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Baca Juga: Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Ditjen Bea Cukai
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berita Terkait
-
Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Ditjen Bea Cukai
-
KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan
-
45 Kasus Rokok Ilegal Diungkap, Negara Selamatkan Rp12,3 Miliar
-
Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar
-
Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Dulu Diandalkan, Sekarang Jadi Ancaman, Mengapa Jokowi Disebut Cemas dengan Jampidsus Febrie?
-
KPK Curiga Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Pakai Nama Orang Lain Tanpa Hubungan Keluarga
-
Brimob Bersenjata Lengkap Kawal Pengungkapan Dugaan Korupsi Jampidsus di Polda Metro Jaya
-
Rachmat Gobel Wafat Tanpa Riwayat Penyakit, Putra: Kembali dalam Kondisi Paling Ideal
-
Prabowo: Jangan Lawan Kehendak Rakyat dengan Membiarkan Korupsi
-
JK di Pemakaman Rachmat Gobel: Kita Kehilangan Sosok yang Paham Masalah Bangsa
-
Tepis Isu Perang Institusi, Komjak: Rumah Jampidsus Digeledah Bukan Sinyal Konflik Jaksa dan Polri
-
Siasat Sembunyikan Aset? KPK Duga Rumah Mewah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Gunakan Nominee
-
KPK Siap Supervisi Kasus Jampidsus Febrie: Tak Ada Kata Tidak Siap!
-
Panas Lembap Kian Berbahaya akibat Perubahan Iklim, Mengapa Tubuh Semakin Sulit Beradaptasi?