News / Nasional
Selasa, 02 Juni 2026 | 13:14 WIB
Ilustrasi penganiayaan [Antaranews/Ist]
Baca 10 detik
  • Seorang janda berinisial RS melaporkan kerabatnya, NS, atas dugaan penganiayaan di Kabupaten Labuhanbatu pada April 2026 lalu.
  • Korban mengalami luka fisik setelah dijambak dan dicakar oleh terlapor saat mencoba memperbaiki hubungan keluarga di rumahnya.
  • Kuasa hukum korban mengkritik Polres Labuhanbatu karena penanganan kasus penganiayaan tersebut berjalan lambat dan terkesan mandek hingga kini.

Suara.com - Dugaan kasus penganiayaan yang menimpa seorang janda berinisial RS (49) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kini menuai sorotan.

Meski laporan telah dilayangkan sejak April 2026, penanganan perkara ini dinilai jalan di tempat atau mandek di meja penyidik Polres Labuhanbatu.

Kondisi ini memicu kritik keras dari pihak kuasa hukum korban yang meminta kepolisian untuk lebih serius memberikan perlindungan hukum bagi warga kecil.

Pengacara Publik Daniel Hutasoit, yang menerima kuasa dari RS, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya proses hukum yang berjalan.

Korban RS melaporkan seorang wanita berinisial NS (58) atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Menurut Daniel, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan yang diterima oleh kliennya terkait laporan tersebut.

Daniel menjelaskan bahwa awalnya RS melaporkan insiden kekerasan yang dialaminya melalui Polsek Bilah Hilir.

Namun, karena keterbatasan fasilitas di tingkat kepolisian sektor, penanganan perkara tersebut harus dialihkan ke tingkat polres.

"Namun dikarenakan di Polsek tidak tersedia Unit PPA maka tahapan selanjutnya dilimpahkan Ke Polres Labuhanbatu setelah gelar perkara dilakukan," ujar Daniel dalam keteranganya, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk

Laporan resmi tersebut telah teregister dengan surat tanda terima laporan polisi Nomor: LP/B/70/V/2026/SPKT/POLSEK BILAH HILIR/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 04 Mei 2026.

Dalam laporan tersebut, RS secara jelas menunjuk NS sebagai terlapor atas tindakan kekerasan fisik yang dialaminya.

"Di mana RS merupakan korban dugaan tindak pidana penganiayaan dari Terlapor NS," kata Daniel.

Daniel menyayangkan sikap penyidik yang terkesan mengulur waktu. Padahal, jika merujuk pada regulasi hukum yang ada, pasal yang diterapkan dalam kasus ini tergolong perkara yang tidak rumit untuk diselesaikan.

Ia menilai tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda proses hukum lebih lama lagi.

"Padahal pasal yang dipersangkakan polisi itu Pasal 471 KUHP Baru (Penganiayaan Ringan) yang merupakan kategori perkara mudah dalam penanganan, itupun mandek, jalan ditempat," kata Daniel.

Load More