- Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi pengadaan motor listrik senilai Rp1,03 triliun oleh Badan Gizi Nasional kepada vendor tidak memenuhi syarat.
- Penyidik menemukan modus penggelembungan harga dan intervensi pada pengadaan barang lainnya, yakni sepatu, tablet, serta televisi untuk Program MBG.
- Tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan yayasan yang tidak sesuai ketentuan.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp1,03 triliun. Vendor pemenang proyek disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry mengatakan PT YAT selaku vendor tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif sebagaimana dipersyaratkan dalam pengadaan tersebut.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam proyek yang dikaitkan dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp1,03 triliun telah dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Jeffry dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Menurut Jeffry, proyek tersebut bermula dari adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, pengadaan barang tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyidik tidak hanya menemukan dugaan mark up pada pengadaan motor listrik. Dugaan serupa juga ditemukan dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.
"Pengadaan sepatu, tablet, dan televisi tersebut tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark up," jelas Jeffry.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Baca Juga: Pukat UGM Desak Kejagung 'Follow The Money' Kasus MBG hingga ke SPPG: Siapa Saja yang Kecipratan?
Ketiganya diduga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Adapun proyek yang menjadi sorotan dalam penyidikan ini antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Berita Terkait
-
Pukat UGM Desak Kejagung 'Follow The Money' Kasus MBG hingga ke SPPG: Siapa Saja yang Kecipratan?
-
Main Mata Dadan Cs Sedot Miliaran Uang MBG per Hari, Kejagung: Mereka Bertiga Kerja Sama!
-
Riset UI Ungkap Fakta Pahit, Rokok Jadi Penghambat Utama Program MBG
-
Banggar DPR Soroti Tata Kelola BGN Usai Tiga Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG
-
Wamen Silmy Hingga Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, DPR Singgung Komitmen Prabowo
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Menteri Imipas Buka Akses Data untuk KPK Usut Kasus Silmy Karim Cs
-
Pukat UGM Desak Kejagung 'Follow The Money' Kasus MBG hingga ke SPPG: Siapa Saja yang Kecipratan?
-
Tegas! Perang AS-Israel vs Iran Akan Selesai Jika Militer Israel Angkat Kaki dari Lebanon
-
Main Mata Dadan Cs Sedot Miliaran Uang MBG per Hari, Kejagung: Mereka Bertiga Kerja Sama!
-
Resmi Dibuka, Seminar KAGAMA HSE 2026 di UGM Ingatkan Ancaman Bencana Sektor Industri Nasional
-
Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, DPR Desak Menkeu dan BI Segera Bertindak
-
Riset UI Ungkap Fakta Pahit, Rokok Jadi Penghambat Utama Program MBG
-
Jaksa Tepis Pledoi Nadiem: Kasus Chromebook Murni Hukum, Bukan Politik
-
Banggar DPR Soroti Tata Kelola BGN Usai Tiga Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG
-
Wamen Silmy Hingga Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, DPR Singgung Komitmen Prabowo