- Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi pengadaan motor listrik senilai Rp1,03 triliun oleh Badan Gizi Nasional kepada vendor tidak memenuhi syarat.
- Penyidik menemukan modus penggelembungan harga dan intervensi pada pengadaan barang lainnya, yakni sepatu, tablet, serta televisi untuk Program MBG.
- Tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan yayasan yang tidak sesuai ketentuan.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp1,03 triliun. Vendor pemenang proyek disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry mengatakan PT YAT selaku vendor tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif sebagaimana dipersyaratkan dalam pengadaan tersebut.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam proyek yang dikaitkan dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp1,03 triliun telah dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Jeffry dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Menurut Jeffry, proyek tersebut bermula dari adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, pengadaan barang tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyidik tidak hanya menemukan dugaan mark up pada pengadaan motor listrik. Dugaan serupa juga ditemukan dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.
"Pengadaan sepatu, tablet, dan televisi tersebut tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark up," jelas Jeffry.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Baca Juga: Pukat UGM Desak Kejagung 'Follow The Money' Kasus MBG hingga ke SPPG: Siapa Saja yang Kecipratan?
Ketiganya diduga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Adapun proyek yang menjadi sorotan dalam penyidikan ini antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Berita Terkait
-
Pukat UGM Desak Kejagung 'Follow The Money' Kasus MBG hingga ke SPPG: Siapa Saja yang Kecipratan?
-
Main Mata Dadan Cs Sedot Miliaran Uang MBG per Hari, Kejagung: Mereka Bertiga Kerja Sama!
-
Riset UI Ungkap Fakta Pahit, Rokok Jadi Penghambat Utama Program MBG
-
Banggar DPR Soroti Tata Kelola BGN Usai Tiga Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG
-
Wamen Silmy Hingga Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, DPR Singgung Komitmen Prabowo
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Bukan Sekadar Anak Kiai, Indah Permatasari Ungkap Sisi Pemberontak di Film Ibadah dan Cinta
-
Biaya Lepas WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Begini Reaksi Puan Maharani
-
Episode Gagal Bayar Korporasi RI Berlanjut
-
Literasi Digital: Keterampilan Baru yang Wajib Dimiliki Siswa
-
4 Fakta Situasi Terkini Mees Hilgers, Pelatih Sudah Angkat Tangan
-
Terowongan PLTA Meledak, 9 orang Tewas dan 27 Lainnya Terjebak di Pegunungan Himalaya
-
Di Balik Jendela KRL: Pelajaran yang Tak Pernah Diajarkan Dosenku di Dalam Kelas
-
Tarif Lepas WNI Rp5 Juta, Harusnya Fokus Kenapa Banyak Warga yang Ingin Lepas Kewarganegaraan
-
Apakah Setelah Pakai Viva Milk Cleanser Perlu Cuci Muka? Ini Panduan yang Benar
-
Dear Pemerintah, Kenapa Tidak Maksimalkan Program yang Sudah Ada?