News / Nasional
Kamis, 04 Juni 2026 | 16:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Bagas)
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh pejabat imigrasi lainnya sebagai tersangka kasus korupsi pada Kamis, 4 Juni 2026.
  • Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi saat para tersangka menjabat di Direktorat Jenderal Imigrasi pada rentang tahun 2023 hingga 2024.
  • Pemerintah mendukung proses hukum tersebut dan melakukan reformasi layanan imigrasi dengan menghapus seluruh praktik jalur kilat berbayar ilegal.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi penanganan perkara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri (Wamen) Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat Imigrasi lainnya.

Dia menilai hal ini menjadi tamparan sekaligus tantangan berat yang harus dihadapi secara tegas dan transparan.

"Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom]

“Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan presiden," tambah dia.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan dugaan kasus hukum yang disangkakan kepada Silmy Karim terjadi pada rentang 2023 hingga 2024.

Saat itu, Silmy masih mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, sehingga perkara ini disebut tidak berkaitan dengan kapasitas atau jabatan barunya sebagai wakil menteri.

Yusril mengaku telah menginstruksikan kepada Silmy dan jajaran Imigrasi yang diproses KPK untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik.

"Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan. Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan," tutur Yusril.

Di sisi lain, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut penanganan perkara ini memicu pihaknya untuk bergerak cepat melakukan reformasi total pada sistem pelayanan sejak Kabinet Merah Putih pertama kali dibentuk.

Baca Juga: Penyerahan Diri Wamen Imipas Silmy Karim ke KPK Diwarnai Kericuhan

Misalnya, Kementerian Imipas disebut telah resmi menghapus seluruh skema percepatan berbayar di luar prosedur, seperti praktik jalur kilat satu hari atau dua hari selesai dengan tarif ilegal.

Seluruh layanan keimigrasian disebut wajib berjalan sesuai prosedur standar operasional. Biaya layanan dipastikan transparan dan wajib disetorkan penuh ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim. Selain itu, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah sebagai tersangka.

Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Penetapan tersangka ini disebut telah dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi.

Budi menyebut pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Load More