- KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh pejabat imigrasi lainnya sebagai tersangka kasus korupsi pada Kamis, 4 Juni 2026.
- Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi saat para tersangka menjabat di Direktorat Jenderal Imigrasi pada rentang tahun 2023 hingga 2024.
- Pemerintah mendukung proses hukum tersebut dan melakukan reformasi layanan imigrasi dengan menghapus seluruh praktik jalur kilat berbayar ilegal.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi penanganan perkara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri (Wamen) Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat Imigrasi lainnya.
Dia menilai hal ini menjadi tamparan sekaligus tantangan berat yang harus dihadapi secara tegas dan transparan.
"Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
“Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan presiden," tambah dia.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan dugaan kasus hukum yang disangkakan kepada Silmy Karim terjadi pada rentang 2023 hingga 2024.
Saat itu, Silmy masih mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, sehingga perkara ini disebut tidak berkaitan dengan kapasitas atau jabatan barunya sebagai wakil menteri.
Yusril mengaku telah menginstruksikan kepada Silmy dan jajaran Imigrasi yang diproses KPK untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik.
"Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan. Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan," tutur Yusril.
Di sisi lain, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut penanganan perkara ini memicu pihaknya untuk bergerak cepat melakukan reformasi total pada sistem pelayanan sejak Kabinet Merah Putih pertama kali dibentuk.
Baca Juga: Penyerahan Diri Wamen Imipas Silmy Karim ke KPK Diwarnai Kericuhan
Misalnya, Kementerian Imipas disebut telah resmi menghapus seluruh skema percepatan berbayar di luar prosedur, seperti praktik jalur kilat satu hari atau dua hari selesai dengan tarif ilegal.
Seluruh layanan keimigrasian disebut wajib berjalan sesuai prosedur standar operasional. Biaya layanan dipastikan transparan dan wajib disetorkan penuh ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim. Selain itu, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah sebagai tersangka.
Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penetapan tersangka ini disebut telah dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi.
Budi menyebut pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berita Terkait
-
Penyerahan Diri Wamen Imipas Silmy Karim ke KPK Diwarnai Kericuhan
-
Menteri Imipas Buka Akses Data untuk KPK Usut Kasus Silmy Karim Cs
-
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dalam Kasus Korupsi Keimigrasian
-
Wamen Silmy Hingga Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, DPR Singgung Komitmen Prabowo
-
Lika-liku Silmy Karim: Dari Direktur BUMN, Wamen Imipas, hingga Berompi Oranye KPK
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub
-
Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI
-
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK
-
Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029
-
Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia
-
Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?
-
Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati
-
Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret
-
Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus