- Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak pleidoi Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022.
- Jaksa menilai Nadiem terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dan memperkaya diri sendiri serta berbagai pihak.
- Tuntutan jaksa terhadap Nadiem meliputi pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.
Jaksa menjelaskan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun berasal dari kemahalan harga Chromebook senilai Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar (Rp621.387.678.730,00).
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM tersebut juga memperkaya sejumlah pihak lain dan korporasi.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan karena dilakukan tanpa evaluasi harga dan survei yang memadai. Akibatnya, laptop tersebut tidak dapat digunakan secara optimal untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).
Adapun daftar pihak yang menerima uang dari pengadaan tersebut sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa adalah sebagai berikut:
- Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000
- Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
- Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000
- Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan USD30.000
- Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
- Suhartono Arham sebesar USD7.000
- Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
- Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000
- Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000
- Jumeri sebesar Rp100.000.000
- Susanto sebesar Rp50.000.000
- Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000
- Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000
- PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
- PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp819.258.280,74
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
- PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) sebesar Rp41.178.450.414,25
- PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) sebesar Rp2.268.183.071,41
- PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73
- PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss) sebesar Rp341.060.432,39
- PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
- PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
- PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27
Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini ialah Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun anggaran 2020–2021.
Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama adalah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Korupsi Haji, Bos Maktour Blak-blakan Pernah Temui Yaqut Minta Kuota Haji Khusus
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa
-
Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
-
Jaksa Serang Balik Nadiem: Pleidoi Puitis tapi Tak Mampu Bantah Fakta Korupsi Chromebook
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
Terkini
-
Siswa Disabilitas SMAN 81 Jakarta Bobol Sistem Pertahanan Militer, Kini Dilirik Intelkam Polri
-
Rumor Pergantian Menkeu Menguat Usai Chatib Basri Bertemu Prabowo, Ini Kata Dasco
-
Jaksa Bongkar Niat Jahat Nadiem Makarim: Tak Hanya Rencana, Tapi Dieksekusi Sistematis
-
Polri Akui Sulit Penuhi Kuota 2 Persen Disabilitas: Butuh 9.000 Personel
-
Instruksi Ngeri Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Kalau Lari-larian Diikat Saja
-
Prof. Ikrar Soroti Biaya Perjalanan Luar Negeri Prabowo: Pakai Uang Pribadi Harus Tetap Diaudit BPK
-
Prof Ikrar Soroti Dubes Tak Dilibatkan Diplomasi Luar Negeri Prabowo: yang Ikut Malah Teddy
-
545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas
-
75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK