News / Nasional
Selasa, 09 Juni 2026 | 16:56 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).  [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak pleidoi Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022.
  • Jaksa menilai Nadiem terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dan memperkaya diri sendiri serta berbagai pihak.
  • Tuntutan jaksa terhadap Nadiem meliputi pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan yang sebelumnya disampaikan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022 yang menjerat Nadiem sebagai terdakwa.

Jaksa menilai pleidoi Nadiem dan tim penasihat hukumnya tidak mampu meruntuhkan tudingan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Selain itu, jaksa berpandangan fakta hukum yang terungkap di persidangan menunjukkan Nadiem secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Seluruh dalil pembelaan hanyalah upaya penafsiran ulang atas fakta yang sudah terang dan oleh karenanya, haruslah ditolak,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Dengan demikian, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang menolak seluruh pleidoi yang diajukan Nadiem.

Selain itu, jaksa juga kembali meminta majelis hakim menyatakan Nadiem bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

Diketahui, jaksa menuntut Nadiem dihukum pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga: Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujar jaksa.

Jaksa juga menilai Nadiem perlu dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar (Rp809.566.125.000) dan Rp4,8 triliun (Rp4.871.469.603.758).

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tandas jaksa.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Nadiem Makarim diduga menerima Rp809 miliar dari kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Load More