- Kuasa hukum S membantah tuduhan pemalsuan sertifikat tanah di Roa Malaka yang dilayangkan oleh pihak ICS dan SR.
- Penyidik menetapkan ICS dan SR sebagai tersangka atas laporan dugaan pengaduan palsu dan perusakan di tahun 2026.
- Sertifikat hak guna bangunan milik S dinyatakan sah secara hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
Suara.com - Pihak terlapor dugaan pemalsuan sertifikat tanah berinisial S angkat bicara terkait tuduhan pemalsuan sertifikat dan mafia tanah di Roa Malaka.
Kuasa hukum terlapor, Nurul Azmi, membeberkan kasus yang dialami kliennya. Ia membantah tudingan pemalsuan sertifikat dan mafia tanah oleh ICS dan SR yang dialamatkan kepada kliennya.
Azmi menuturkan, peristiwa ini bermula ketika S selaku kliennya mengirimkan surat pengaduan ke Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri.
Pengaduan itu ditindaklanjuti dengan penerbitan laporan polisi pada 4 Juli 2024 soal dugaan pemalsuan surat, penggelapan hak atas barang tidak bergerak, perusakan, serta memasuki pekarangan tanpa izin.
Setelah melalui proses penyidikan selama hampir dua tahun, penyidik menetapkan ICS dan SR sebagai tersangka pada 9 Maret 2026.
"Artinya, ada jangka waktu kurang lebih 2 tahun proses penegakan hukum tersebut berjalan sampai dengan penetapan tersangka," kata Azmi, dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Sementara itu, dalam perkara dugaan pengaduan palsu yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2024, keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka pada 30 April 2026.
Terkait tuduhan pemalsuan sertifikat kepada kliennya, Azmi menegaskan, bahwa sertifikat hak guna bangunan yang diterbitkan atas nama kliennya pada tahun 2021.
Penerbitan itu merupakan produk Badan Pertanahan Nasional, sebagaimana SHGB No. 03137/Roa Malaka, dan SHGB tersebut diterbitkan berdasarkan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaaimana Putusan Nomor 551/Pdt.G/2018/PN Jkt.Brt Jo. Putusan Nomor 727/PDT/2019/PT DKI Jo. Putusan Nomor 3132 K/Pdt/2020.
Baca Juga: Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
Dalam putusan tersebut, tegas disebutkan bahwa kliennya, S adalah pihak yang mengusai dan menggunakan secara sah tanah bekas SHGB No. 714/Malaka, pada saat berlakunya Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 Jo. Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1979, sehingga berhak untuk diberikan Hak Baru Atas Tanah Bekas SHGB No. 714/Malaka.
Jadi, tuduhan pemalsuan sertifikat oleh ICS dan SR terhadap kliennya dinilai mengada-ngada dan mengarah kepada perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik.
Azmi juga menerangkan bahwa dalam putusan inkracht tersebut, Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Nomor 18 Tanggal 24 Maret 2015 yang selama ini dijadikan dasar oleh ICS dan SR untuk melakukan klaim kepemilikan terhadap tanah dan bangunan bekas SHGB No. 714/Malaka, telah dinyatakan batal demi hukum.
Oleh karenanya, secara hukum ICS dan SR tidak memiliki hubungan hukum dengan tanah dan bangunan bekas SHGB No. 714/Malaka.
Mengacu hal tersebut, sudah tepat apabila Bareskrim Mabes Polri tidak menindaklanjuti laporan yang ICS dan SR buat.
Sebab, Azmi menilai, akan menjadi aneh jika Bareskrim Mabes Polri memproses lebih lanjut laporan ICS dan SR yang nyata-nyata tidak memiliki hubungan hukum dan legal standing untuk mempersoalkan tanah dan bangunan bekas SHGB No. 714/Malaka.
Berita Terkait
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Lawan Gugatan Perkumpulan Lyceum, KDM Tegaskan Pertahankan Aset Negara Harga Mati
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru