- Kuasa hukum S membantah tuduhan pemalsuan sertifikat tanah di Roa Malaka yang dilayangkan oleh pihak ICS dan SR.
- Penyidik menetapkan ICS dan SR sebagai tersangka atas laporan dugaan pengaduan palsu dan perusakan di tahun 2026.
- Sertifikat hak guna bangunan milik S dinyatakan sah secara hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
Suara.com - Pihak terlapor dugaan pemalsuan sertifikat tanah berinisial S angkat bicara terkait tuduhan pemalsuan sertifikat dan mafia tanah di Roa Malaka.
Kuasa hukum terlapor, Nurul Azmi, membeberkan kasus yang dialami kliennya. Ia membantah tudingan pemalsuan sertifikat dan mafia tanah oleh ICS dan SR yang dialamatkan kepada kliennya.
Azmi menuturkan, peristiwa ini bermula ketika S selaku kliennya mengirimkan surat pengaduan ke Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri.
Pengaduan itu ditindaklanjuti dengan penerbitan laporan polisi pada 4 Juli 2024 soal dugaan pemalsuan surat, penggelapan hak atas barang tidak bergerak, perusakan, serta memasuki pekarangan tanpa izin.
Setelah melalui proses penyidikan selama hampir dua tahun, penyidik menetapkan ICS dan SR sebagai tersangka pada 9 Maret 2026.
"Artinya, ada jangka waktu kurang lebih 2 tahun proses penegakan hukum tersebut berjalan sampai dengan penetapan tersangka," kata Azmi, dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Sementara itu, dalam perkara dugaan pengaduan palsu yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2024, keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka pada 30 April 2026.
Terkait tuduhan pemalsuan sertifikat kepada kliennya, Azmi menegaskan, bahwa sertifikat hak guna bangunan yang diterbitkan atas nama kliennya pada tahun 2021.
Penerbitan itu merupakan produk Badan Pertanahan Nasional, sebagaimana SHGB No. 03137/Roa Malaka, dan SHGB tersebut diterbitkan berdasarkan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaaimana Putusan Nomor 551/Pdt.G/2018/PN Jkt.Brt Jo. Putusan Nomor 727/PDT/2019/PT DKI Jo. Putusan Nomor 3132 K/Pdt/2020.
Baca Juga: Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
Dalam putusan tersebut, tegas disebutkan bahwa kliennya, S adalah pihak yang mengusai dan menggunakan secara sah tanah bekas SHGB No. 714/Malaka, pada saat berlakunya Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 Jo. Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1979, sehingga berhak untuk diberikan Hak Baru Atas Tanah Bekas SHGB No. 714/Malaka.
Jadi, tuduhan pemalsuan sertifikat oleh ICS dan SR terhadap kliennya dinilai mengada-ngada dan mengarah kepada perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik.
Azmi juga menerangkan bahwa dalam putusan inkracht tersebut, Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Nomor 18 Tanggal 24 Maret 2015 yang selama ini dijadikan dasar oleh ICS dan SR untuk melakukan klaim kepemilikan terhadap tanah dan bangunan bekas SHGB No. 714/Malaka, telah dinyatakan batal demi hukum.
Oleh karenanya, secara hukum ICS dan SR tidak memiliki hubungan hukum dengan tanah dan bangunan bekas SHGB No. 714/Malaka.
Mengacu hal tersebut, sudah tepat apabila Bareskrim Mabes Polri tidak menindaklanjuti laporan yang ICS dan SR buat.
Sebab, Azmi menilai, akan menjadi aneh jika Bareskrim Mabes Polri memproses lebih lanjut laporan ICS dan SR yang nyata-nyata tidak memiliki hubungan hukum dan legal standing untuk mempersoalkan tanah dan bangunan bekas SHGB No. 714/Malaka.
Berita Terkait
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Lawan Gugatan Perkumpulan Lyceum, KDM Tegaskan Pertahankan Aset Negara Harga Mati
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gaya Mewah Pelat Palsu: Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam Kena Tilang
-
Foundation Viva Mana yang Paling Tahan Lama? Ini Pilihan dengan Klaim Waterproof dan Long Lasting
-
Ketika Institusi Publik Menjadi Arena Eksperimen Kebijakan
-
Kasus Debt Collector Kredivo di Purworejo Berakhir Damai, Perusahaan Perkuat Pengawasan Penagihan
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus Datangkan Julin Alvarez, Viktor Gyokeres Jadi Opsi Tukar?
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?