News / Nasional
Senin, 22 Juni 2026 | 16:21 WIB
Kepala BGN, Nanik S Deyang. (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung berencana mengklarifikasi Ketua Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang, terkait dugaan korupsi program makan bergizi gratis.
  • Klarifikasi dilakukan untuk menindaklanjuti kesaksian tersangka Sony Sonjaya mengenai perubahan nama yayasan secara prosedural yang janggal pada titik SPPG.
  • Penyidik akan memverifikasi keterlibatan nama-nama yang disebutkan melalui pengumpulan alat bukti hukum guna membuktikan adanya tindak pidana korupsi tersebut.

Secara prosedural, untuk bisa merubah nama yayasan, seseorang seharusnya mengirimkan surat. Namun, Nanik tidak demikian.

Nanik hanya menyampaikan pesan terhadap Sony agar nama yayasan di titik SPPG-nya bisa diganti.

“NSD harusnya kalau mau melakukan perubahan yayasan, melalui surat, berkirim surat kepada Pak Soni untuk dirubah yayasan ini dirubah yayasan ini. Tapi dia tidak mengirim surat, lalu kemudian dia bilang ke Pak Soni, ‘Pokoknya diganti’ gitu. ‘Pokoknya diganti,’ gitu dalam BAP-nya Pak Soni seperti itu tadi,” tandasnya.

Kejagung menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.

Kejagung juga menetapkan Komisaris Utama (Komut) PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono alias AM, dan Asep Yusuf Somantri alias AYS, yang diketahui merupakan orang kepercayaan dari Sony Sonjaya sebagai tersangka.

Para petinggi BGN dijadikan tersangka usai terbukti menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG.

Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang jasa di lingkungan BGN.

Adapun, pengadaan proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Baca Juga: Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Load More