News / Metropolitan
Selasa, 30 Juni 2026 | 16:12 WIB
Sengketa lahan yang menyeret PT HD Arjuna (Arjuna Group) di Kelurahan Kedoya Selatan, Jakarta Barat, berlanjut dengan eksekusi lahan oleh pihak ahli waris almarhum Saamah binti Abdullah Dul Doing. (Suara.com/Juan)
Baca 10 detik
  • Ahli waris Saamah melakukan eksekusi lahan di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, karena dikuasai ilegal oleh PT HD Arjuna sejak 2013.
  • Sengketa terjadi akibat perbedaan lokasi administrasi SHGB milik perusahaan dengan fisik tanah yang kini dikuasai secara sepihak tersebut.
  • Kuasa hukum menduga PT HD Arjuna menggunakan modus surat mencari tanah dengan dokumen yang tidak terdaftar di buku kelurahan.

Suara.com - Sengketa lahan yang menyeret PT HD Arjuna (Arjuna Group) di Kelurahan Kedoya Selatan, Jakarta Barat, berlanjut dengan eksekusi lahan oleh pihak ahli waris almarhum Saamah binti Abdullah Dul Doing.

Kuasa hukum ahli waris bersama Aliansi Masyarakat Anti Mafia menegaskan langkah ini diambil sebagai bentuk pertahanan hak atas tanah yang diklaim telah diokupasi secara ilegal sejak 2013 oleh PT HD Arjuna.

Perwakilan hukum dari ahli waris sekaligus Ketua Bidang Hukum di Dewan Pengurus Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya), Novianus Martin Bau, menepis narasi yang dibangun oleh pihak PT HD Arjuna di media sosial terkait legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1114.

Berdasarkan fakta persidangan pidana dengan nomor perkara 680/Pid.B/2024/PN Jkt.Br serta dokumen resmi dari pemerintah setempat, SHGB induk milik perusahaan tersebut secara administrasi terdaftar di Jalan Arjuna Terusan RT 001 / RW 002.

Sebaliknya, fisik tanah milik ahli waris yang saat ini dikuasai secara sepihak dan didirikan bangunan oleh perusahaan justru berada di Jalan Arjuna Utara RT 005 / RW 03.

"Kami tidak punya kepentingan hukum untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum, karena objek (tanah) kita berbeda. Kalau dia mau, dia angkat gedung ini. Ini tanah ahli waris, tidak pernah dilepaskan, dijual, atau dihibahkan ke PT HD. Arjuna." ujar Martin di depan Club de Arjuna, Kedoya Selatan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Surat Mencari Tanah

Pihak kuasa hukum menyentil modus operandi yang disebutnya sebagai fenomena "surat mencari tanah". Hal itu diartikan sebagai dokumen hak diterbitkan terlebih dahulu baru kemudian objek tanahnya dicari di lapangan.

Sengketa lahan yang menyeret PT HD Arjuna (Arjuna Group) di Kelurahan Kedoya Selatan, Jakarta Barat, berlanjut dengan eksekusi lahan oleh pihak ahli waris almarhum Saamah binti Abdullah Dul Doing. (Suara.com/Juan

Tim kuasa hukum menyatakan pihak Kelurahan Kedoya Selatan telah mengeluarkan surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa sembilan girik yang digunakan sebagai dasar penerbitan SHGB induk PT HD. Arjuna tidak pernah terdaftar di buku kelurahan.

Baca Juga: Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB

Tim kuasa hukum memperjelas, modus operandi mafia tanah yang selalu bermain sekarang ini adalah "surat mencari tanah".

Hal itu diartikan bahwa mafia tanah membuat surat/sertifikat palsu terlebih dahulu. Setelah surat itu ada di tangan, mereka baru mencari tanah kosong dan strategis yang belum bersertifikat untuk dicocokkan dengan surat yang mereka pegang.

Tim kuasa hukum bersama organisasi masyarakat GRIB Jaya menyatakan tidak akan mundur dari lokasi. Mereka akan terus menduduki lokasi tersebut sampai ada penyelesaian hak yang konkret.

"Kami tidak akan kosongkan (gedung), tidak akan tinggalkan (gedung), perjuangkan sampai kapanpun dan mereka tidak akan melakukan kegiatan apapun atau ada olahraga dan lain-lain karena ini adalah tanah milik ahli waris," tegas Martin.

Penjelasan PT HD Arjuna

Terkait pemberitaan tersebut, PT HD Arjuna memberikan hak jawab kepada Suara.com dan dimuat pada Jumat (3/7/2026). Legal Manager, Helmi Suhadie, menegaskan PT HD Arjuna memiliki tiga sertifikat HGB yang sah.

Adapun klarifikasi PT HD Arjuna adalah sebagai berikut:

  1. PT HD Arjuna menegaskan bahwa bidang tanah yang saat ini dipersoalkan merupakan aset perusahaan yang diperoleh seara sah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
  2. PT HD Arjuna memperoleh bidang tanah tersebut melalui transaksi jual beli dari PT Supra Pramesti Sakti pada tahun 2008. Kepemilikan perusahaan dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3523, 3524, dan 3525 yang hingga saat ini masih berlaku dan belum pemah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Status tersebut juga telah ditegaskan oleh Kantor Pertanahan setempat.
  3. Dengan demikian, bidang tanah yang saat ini berdiri bangunan Club de Arjuna beserta seluruh fasilitasnya merupakan aset yang sah milik PT HD Arjuna.
  4. Klaim kepemilikan yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris berdasarkan Girik C 351 tela menjadi bagian dan proses hukum yang telah berlangsung di pengadilan. Dalam perkara tersebut, H. Sulardi selaku kuasa ahli waris dan Achmad Mawardi selaku mantan Lurah Kedoya Selatan telah menjadi terdakwa.
  5. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Girik C 351 yang dijadikan dasar klaim tidak tercatat dalam Buku Besar Kelurahan Kedoya Selatan. Dokumen tersebut hanya ditemukan dalam buku kecil dengan adanya kejanggalan pencatatan, yaitu menggunakan tinta merah yang berbeda dengan pencatatan girik lainnya yang menggunakan tinta hitam. Fakta tersebut menjadi salah satu materi yang dipertimbangkan dalam proses persidangan.
  6. Selain itu, dalam persidangan, mantan Lurah Kedoya Selatan, Achmad Mawardi, juga memberikan keterangan bahwa dirinya pernah menerbitkan surat keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenamya.
  7. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, PT HD Arjuna menegaskan bahwa kepemilikan perusahaan atas bidang tanah dimaksud memiliki dasar hukum yang sah dan tetap berlaku sampai saat ini.
  8. PT HD Arjuna menghormati setiap pihak yang menempuh upaya hukum. Namun demikian, apabila terdapat sengketa mengenai kepemilikan tanah, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak yang bergotensi menimbulkan keresahan, mengganggu ketertiban umum, maupun mengganggu hak pemilik tanah yang mempunyai sertipikat yang sah.
  9. PT HD Arjuna juga mendukung penegakan hukum terhadap setiap dugaan pemalsuan dokumen maupun praktik mafia tanah guna membenkan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Load More