News / Nasional
Selasa, 07 Juli 2026 | 22:05 WIB
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK menduga Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan.
  • Uang hasil pungutan tersebut diduga dikonversi ke mata uang Dolar Singapura sebelum digunakan untuk kepentingan proses pengurusan lahan.
  • Penyidik belum dapat memastikan keterkaitan isi amplop pemberian Suhardiman kepada Menhut karena barang bukti telah dikembalikan sebelumnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan korupsi dalam perkara ini tidak hanya terkait jual beli jabatan, tetapi juga menyangkut pengurusan pelepasan kawasan HPT yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

Dalam proses itu, Pemerintah Kabupaten Kuansing diduga berperan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.

Penyidik menduga Suhardiman meminta sebagian dana yang bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 anggota KUD atau para petani di Kuansing untuk membiayai pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Akibatnya, penghasilan para petani yang hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan diduga harus dipotong hingga separuhnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Suhardiman dan Zulkarnain ditahan sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026, sedangkan Ardiles lebih dulu ditahan pada 30 Juni hingga 19 Juli 2026.

Load More