News / Nasional
Rabu, 08 Juli 2026 | 14:00 WIB
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa sembilan saksi di Kantor BPKP Riau pada 8 Juli 2026 terkait kasus suap Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
  • Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan serta gratifikasi kawasan hutan.
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop pemberian Suhardiman kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

Sebanyak sembilan saksi, termasuk Ketua DPRD Kuansing dan sejumlah pejabat daerah, dipanggil untuk diperiksa pada Rabu (8/7/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Budi menyebut sembilan saksi yang dipanggil terdiri atas Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Juprizal, Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Andri Yama Putra, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ade Fahrer Arif.

Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kuansing Sigit Purnomo, anggota DPRD Kuansing Dasver Librian, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Kuansing Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferi.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/6/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.

Tiga Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.

Sehari kemudian, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK.

Baca Juga: Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing sepanjang 2021–2026.

Selain dugaan suap, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Perkara ini turut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Raja Juli mengaku sempat menerima sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai pertemuan pada 2 Juni 2026. Menurutnya, amplop tersebut baru disadari setelah Suhardiman meninggalkan ruangan sehingga ia memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Amplop itu akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan pada 12 Juni 2026. Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. (Antara)

Load More