- Aziz Yanuar menilai putusan praperadilan Roy Suryo membuktikan adanya prosedur tidak sah dalam penanganan perkara fitnah ijazah plasu Jokowi.
- Kuasa hukum dr Tifa meyakini pasal yang menjerat kliennya juga tidak sah karena terdapat cacat formil dalam proses hukum.
- Pihak dr Tifa akan menggunakan pertimbangan hakim praperadilan Roy Suryo sebagai amunisi untuk membantah dakwaan di persidangan.
Suara.com - Aziz Yanuar kuasa hukum Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa meyakini pasal yang menjerat kliennya juga tidak sah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Aziz menilai putusan tersebut menjadi sinyal bahwa terdapat persoalan dalam penanganan perkara oleh penyidik.
"Kami yakin berbagai pasal yang dikenakan terhadap dr Tifa juga tidak sah," kata Aziz kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Menurut Aziz putusan praperadilan Roy Suryo memperlihatkan adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan aparat dalam menangani perkara tersebut.
Meski demikian, Aziz mengaku pihaknya sengaja tidak menempuh jalur praperadilan. Keputusan itu diambil sebagai bagian dari strategi pembelaan di persidangan.
Aziz menyebut, berbagai hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam perkara Roy Suryo justru akan dijadikan amunisi untuk membantah dakwaan terhadap dr Tifa melalui nota eksepsi.
"Kami akan bongkar lebih dalam lagi nanti dalam nota perlawanan kamis ini. Bagaimana kepolisian serampangan dalam penanganan kasus ini," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah karena terdapat cacat formil.
Baca Juga: Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Roy bersikap kooperatif selama proses hukum dan selalu memenuhi kewajiban wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, majelis menegaskan putusan praperadilan tersebut tidak membatalkan keseluruhan proses penyidikan.
Amar putusan hanya menyangkut keabsahan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, sehingga perkara pokok tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK
-
Penelitian UI: Program Makan Bergizi Gratis Berpotensi Picu Food Waste, Apa Dampaknya?
-
Wamensos Tekankan Peran Strategis Kepala Sekolah Rakyat dalam Mendorong Perubahan
-
Perjalanan Menuju Candi Prambanan, Prabowo dan PM Narendra Modi Satu Helikopter
-
Asal-usul Isi Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli, Ternyata Hasil 'Peras' 914 Petani KUD
-
3 Pekerja Daycare Little Aresha Masih Jadi Saksi, Akankah Menyusul Jadi Tersangka?
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Hanya Sasar Warga Mampu, 15 Golongan Tetap Gratis
-
Alarm Jelang MPLS, Mayoritas Kepala Sekolah Rakyat Belum Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru
-
Tugasnya Hanya Melambaikan Bendera, 1.000 Siswa Dikerahkan Sambut Prabowo-Modi di Yogyakarta
-
Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa