News / Nasional
Rabu, 08 Juli 2026 | 13:34 WIB
Petugas kepolisian menggiring Tifauzia Tyassuma (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc]
Baca 10 detik
  • Aziz Yanuar menilai putusan praperadilan Roy Suryo membuktikan adanya prosedur tidak sah dalam penanganan perkara fitnah ijazah plasu Jokowi.
  • Kuasa hukum dr Tifa meyakini pasal yang menjerat kliennya juga tidak sah karena terdapat cacat formil dalam proses hukum.
  • Pihak dr Tifa akan menggunakan pertimbangan hakim praperadilan Roy Suryo sebagai amunisi untuk membantah dakwaan di persidangan.

Suara.com - Aziz Yanuar kuasa hukum Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa meyakini pasal yang menjerat kliennya juga tidak sah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Aziz menilai putusan tersebut menjadi sinyal bahwa terdapat persoalan dalam penanganan perkara oleh penyidik.

"Kami yakin berbagai pasal yang dikenakan terhadap dr Tifa juga tidak sah," kata Aziz kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Menurut Aziz putusan praperadilan Roy Suryo memperlihatkan adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan aparat dalam menangani perkara tersebut.

Meski demikian, Aziz mengaku pihaknya sengaja tidak menempuh jalur praperadilan. Keputusan itu diambil sebagai bagian dari strategi pembelaan di persidangan.

Aziz menyebut, berbagai hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam perkara Roy Suryo justru akan dijadikan amunisi untuk membantah dakwaan terhadap dr Tifa melalui nota eksepsi.

"Kami akan bongkar lebih dalam lagi nanti dalam nota perlawanan kamis ini. Bagaimana kepolisian serampangan dalam penanganan kasus ini," katanya.

Roy Suryo (kanan) selaku pihak pemohon tiba untuk menghadiri sidang putusan praperadilan atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah karena terdapat cacat formil.

Baca Juga: Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Roy bersikap kooperatif selama proses hukum dan selalu memenuhi kewajiban wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, majelis menegaskan putusan praperadilan tersebut tidak membatalkan keseluruhan proses penyidikan.

Amar putusan hanya menyangkut keabsahan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, sehingga perkara pokok tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Load More