News / Nasional
Rabu, 08 Juli 2026 | 17:53 WIB
Ilustrasi polisi brimob - ilustrasi penggerebekan
Baca 10 detik
  • Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi di Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026.
  • Penyidikan dilakukan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara PLN, Asabri, dan PT CBS.
  • Aksi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas dua laporan polisi mengenai pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Suara.com - Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi terkait dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dua lokasi di antaranya adalah Cafe De'Klan dan Point Money Changer.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi dalam perkara blackout PLN batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel.

“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN Batubara,” kata Totok di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Selain itu, penggeledahan juga berkaitan dengan dugaan korupsi dalam perkara Asabri periode 2020–2025 serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

“Kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” jelasnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dua laporan polisi yang saat ini sedang ditangani.

“Di mana penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Adapun dua perkara yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025,” katanya.

Baca Juga: KPK Sita Land Cruiser Diduga Barang Suap Bupati Kuansing, Pelat Sudah Diganti

“Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” tambahnya.

Victor menjelaskan, penggeledahan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, juga terkait Pasal 606 ayat (1) dan/atau ayat (3), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Load More