- Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi di Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026.
- Penyidikan dilakukan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara PLN, Asabri, dan PT CBS.
- Aksi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas dua laporan polisi mengenai pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suara.com - Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi terkait dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dua lokasi di antaranya adalah Cafe De'Klan dan Point Money Changer.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi dalam perkara blackout PLN batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN Batubara,” kata Totok di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Selain itu, penggeledahan juga berkaitan dengan dugaan korupsi dalam perkara Asabri periode 2020–2025 serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
“Kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” jelasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dua laporan polisi yang saat ini sedang ditangani.
“Di mana penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Adapun dua perkara yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025,” katanya.
Baca Juga: KPK Sita Land Cruiser Diduga Barang Suap Bupati Kuansing, Pelat Sudah Diganti
“Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” tambahnya.
Victor menjelaskan, penggeledahan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, juga terkait Pasal 606 ayat (1) dan/atau ayat (3), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
KPK Sita Land Cruiser Diduga Barang Suap Bupati Kuansing, Pelat Sudah Diganti
-
Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kuansing Berlanjut, KPK Geledah Sejumlah Lokasi
-
Baru Lapor Tolak Suap Usai OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Tetap Berpeluang Diperiksa KPK!
-
3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Minta Jaringan Pelaku Dibongkar Total
-
Raja Juli Laporkan Dugaan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Mulai Verifikasi
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Dugaan Perundungan PPDS Anestesi Unsrat Diaudit, Kemenkes Target Rampung 2 Pekan
-
Demokrat Warning 'Agenda Terselubung' di RUU Pemilu, Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden!
-
Massa Pendukung MBG Kecewa Berat, Pimpinan BGN Ogah Temui Pendemo
-
Target Rampung Sebelum 2029, Restorasi Candi Prambanan Diprediksi Pikat Turis India
-
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuh Pilot Nicholas Goselin, Ini Perannya
-
Butuh Kesempatan Kerja yang Setara, Fajeri di JobFair Jaksel: Padahal Difabel Ada yang Mampu Juga
-
Jelang Muktamar PBNU, Gus Ipul Tegaskan Tak Semua PWNU-PCNU Punya Hak Pilih
-
Saat Stadion Tak Lagi Ramai, DPRD Usul Lahan Kamal Muara Disulap Jadi SMA Negeri
-
Kasus TPA Jatiwaringin: Mengapa Kebakaran TPA Terus Berulang, Apa Sebenarnya Akarnya?
-
Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa