News / Nasional
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:26 WIB
Ilustrasi orang terbakar. [Dok.Antara]
Baca 10 detik
  • Kemen PPPA mengawal penanganan kasus pembakaran tiga santri yang terjadi di sebuah pondok pesantren, Lombok Tengah, November 2025 lalu.
  • Insiden tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia, satu korban luka berat, dan satu korban mengalami trauma psikologis cukup serius.
  • Pemerintah memberikan layanan perlindungan, pendampingan rehabilitasi medis, serta memfasilitasi proses hukum bagi korban yang sedang dalam tahap penyelidikan kepolisian.

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus mengawal penanganan kasus tiga anak yang menjadi korban pembakaran oleh teman mereka di sebuah pondok pesantren di Desa Mantang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kemen PPPA berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk memastikan para korban memperoleh layanan perlindungan, pendampingan, serta bantuan perawatan bagi korban yang masih membutuhkan penanganan medis.

"Kami juga akan memastikan pemenuhan kebutuhan korban sesuai hasil asesmen oleh pemerintah daerah, termasuk bantuan rehabilitasi medis," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Berdasarkan hasil koordinasi Tim Layanan SAPA Kemen PPPA, peristiwa itu diduga terjadi pada November 2025.

Insiden bermula ketika seorang anak berinisial R diduga memainkan api menggunakan mika yang disiram bensin di dalam kamar gudang pondok pesantren.

Api kemudian menyambar botol berisi bensin di lokasi hingga membesar dan mengenai tiga anak berinisial D, S, dan SA.

Akibat kejadian tersebut, korban berinisial S meninggal dunia setelah mengalami luka bakar 100 persen.

Korban D juga mengalami luka bakar 100 persen dan saat ini masih dilakukan penelusuran untuk memastikan kondisi serta keberadaannya.

Sementara korban SAH (13) mengalami luka bakar sekitar 75 persen, telah menjalani operasi dan kini menjalani rawat jalan.

Baca Juga: Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul

"Saat ini yang menjadi perhatian utama adalah memastikan korban mendapatkan layanan yang utuh. Selain proses hukum yang sedang berjalan, pemulihan fisik dan psikologis korban harus menjadi prioritas bersama agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan optimal," ujar Arifah.

Kemen PPPA menyebut Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTB telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah. Saat ini korban beserta keluarganya mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah.

UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah juga melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban SA. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami trauma berat.

"Korban mengalami trauma berat yang ditandai dengan halusinasi auditori (sering mendengar bisikan-bisikan), penurunan rasa percaya diri, serta kerap terkejut dan berteriak saat tidur. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pendampingan psikologis secara berkelanjutan sebagai bagian dari proses pemulihan demi kepentingan terbaik bagi korban," tutur Arifah.

Selain pendampingan psikologis, orang tua korban SA telah didampingi untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lombok Tengah. Kemen PPPA menyebut kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara itu, UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah bersama instansi terkait masih menelusuri keberadaan korban berinisial D untuk memastikan korban memperoleh layanan perlindungan, pendampingan, dan penanganan yang diperlukan.

Load More