News / Nasional
Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Kortastipidkor Polri meningkatkan status dugaan korupsi pengadaan batubara PLTU oleh PT OBP dan PT BRA ke tahap penyidikan.
  • Penyidikan yang resmi dimulai pada 4 Juli 2026 ini bertujuan mengungkap aktor di balik praktik korupsi batubara tersebut.
  • Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara serta memicu pemadaman listrik di berbagai wilayah yang merugikan masyarakat luas.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi tinggi dan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri atas langkah tegas meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan.

Habiburokhman menegaskan, bahwa langkah Polri ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang krusial untuk membersihkan sektor energi dari praktik lancung.

"Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batubara ini,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Politisi Gerindra ini meminta agar proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.

Ia menekankan pentingnya transparansi dan independensi dalam mengungkap siapa saja aktor di balik praktik yang merugikan tersebut.

"Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor 'Presisi', yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen. Siapapun yang terlibat dalam korupsi batubara ini harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyoroti dampak buruk dari korupsi di sektor batubara ini yang tidak hanya berimbas pada kerugian materil negara, tetapi juga menyentuh langsung hajat hidup orang banyak.

Berdasarkan temuan penyidik, penyimpangan ini diduga kuat menjadi pemicu pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia.

"Korupsi batubara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang sangat menyusahkan masyarakat,” pungkas Habiburokhman.

Baca Juga: Sempat Dijaga TNI Bersenjata, Begini Kondisi Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Pagi Ini

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan AGung RI, Febrie Adriansyah. [Suara.com/Faqih]

Penyidik menduga praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan peningkatan status perkara dilakukan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana dari hasil penyelidikan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Totok di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang sama-sama diterbitkan pada 4 Juli 2026.

Dalam penyidikan awal, polisi menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok.

Load More