News / Nasional
Kamis, 09 Juli 2026 | 16:43 WIB
Sebanyak 50 orang berambut cepak dan berbaju loreng mendatangi markas Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2026) pagi.
Baca 10 detik
  • Puluhan oknum TNI mendatangi Polda Metro Jaya pada 9 Juli untuk mengambil paksa saksi dan barang bukti korupsi.
  • Barang bukti berupa uang asing dan emas senilai Rp541 miliar disita terkait dugaan korupsi pejabat Kejaksaan Agung.
  • IPW menyatakan tindakan tersebut merupakan bentuk perintangan proses hukum yang dapat mencemarkan kredibilitas institusi TNI secara keseluruhan.

Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) melontarkan tudingan serius terkait kedatangan puluhan orang yang diduga anggota TNI ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7) dini hari.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, rombongan yang disebut dipimpin dua perwira berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI itu diduga hendak mengambil secara paksa saksi serta barang bukti yang tengah diperiksa penyidik.

"Kedatangan orang-orang yang diduga oknum TNI ini diinformasikan hendak mengambil secara paksa saksi-saksi dan barang bukti yang sedang diperiksa oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya," kata Sugeng dalam pernyataannya, Kamis (9/7/2026).

Penyidikan diketahui masih bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan joint committee Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Menurut Sugeng, perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi yang menyeret seorang pejabat utama di Kejaksaan Agung.

IPW menyebut penyidik sebelumnya menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), serta emas batangan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp541 miliar.

Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan di sebuah restoran di kawasan Jakarta Selatan dan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang disebut-sebut diduga terkait dengan seorang pejabat utama Kejaksaan Agung.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Suara.com/Faqih)

IPW mengecam apabila benar terdapat upaya untuk mengambil saksi maupun barang bukti dari tangan penyidik.

"Tindakan oknum-oknum TNI ini dapat mencemarkan nama baik institusi TNI, dapat mencemarkan, merendahkan institusi TNI seakan-akan institusi TNI adalah lembaga yang tidak mengerti dan menghormati proses hukum yang sah," kritiknya.

Baca Juga: Prabowo Didesak Turun Tangan, Cegah Konflik Polri-Kejaksaan Makin Melebar: TNI Jangan Ikut Campur

Menurut Sugeng, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice.

Ia menilai tindakan tersebut berpotensi dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Pasal 221 KUHP lama mengenai perintangan proses hukum.

Load More