News / Nasional
Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. [Suara.com/Adiyoga]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya akan memeriksa Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait penyidikan tiga perkara dugaan korupsi besar di Indonesia.
  • Penyidik masih mendalami materi perkara dan belum menetapkan jadwal pemanggilan resmi bagi Febrie Adriansyah dalam proses hukum tersebut.
  • Tim gabungan menyita aset senilai ratusan miliar rupiah, termasuk 74 kilogram emas, dari lokasi yang terkait dengan kediaman Febrie.

Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan penyidik akan memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam penyidikan gabungan tiga perkara dugaan korupsi yang kini ditangani bersama Kortastipidkor Polri.

Namun, jadwal pemanggilan masih belum diumumkan karena penyidik masih mendalami seluruh materi perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan sehingga waktu pemanggilan Febrie akan disampaikan setelah penyidik menuntaskan tahapan yang sedang berlangsung.

"Secara teknis maupun materi masih berlangsung, tim masih terus bergerak. Nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan mengenai kapan akan dilakukan pemanggilan, termasuk perkembangan perkara yang sedang ditangani," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026) malam.

Pernyataan itu disampaikan di tengah perhatian publik terhadap penyidikan gabungan yang hingga kini belum mengumumkan tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi tersebut.

Menurut Budi, penyidik masih mendalami seluruh alat bukti agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. [Suara.com/Adiyoga]

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya memamerkan barang bukti hasil penggeledahan berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura yang disita dari sejumlah lokasi.

Penyidikan gabungan itu mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera, dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).

Tim penyidik telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk kantor PT CBS di Tangerang, Cafe de'CLAN dan money changer di kawasan Cipete, apartemen di Pacific Place, hingga sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: KPK Curiga Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Pakai Nama Orang Lain Tanpa Hubungan Keluarga

Dari rumah di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai yang setelah dikonversi diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Sementara dari Cafe de'CLAN di Cipete disita dokumen, telepon genggam, dan uang tunai sekitar Rp60 miliar, sedangkan dari sebuah money changer di kawasan yang sama diamankan mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.

Rumah di Sentul belakangan diakui sebagai milik pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah.

Meski demikian, Febrie belum menjelaskan siapa pemilik 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di rumah tersebut. Ia hanya menyatakan seluruh barang yang disita memiliki pemilik dan berkaitan dengan sejumlah aktivitas yang akan dijelaskan melalui mekanisme hukum.

Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sebuah bingkai berisi foto keluarga yang hingga kini masih didalami keterkaitannya dengan perkara.

Seluruh barang bukti tersebut masih ditelusuri untuk mengungkap dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, perkara PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Load More