News / Nasional
Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:58 WIB
ilustrasi manusia dibakar. Kasus santri di Lombok tengah dibakar.
Baca 10 detik
  • Polres Lombok Tengah menetapkan pimpinan pondok pesantren berinisial MR sebagai tersangka kasus kebakaran yang menewaskan satu orang santri.
  • Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka MR terkait insiden kebakaran di pondok pesantren yang terjadi pada Desember 2025 lalu.
  • Polisi menjerat tersangka MR dan seorang santri berinisial AMR dengan pasal kelalaian yang menyebabkan korban jiwa serta luka berat.

Suara.com - Penyidik Polres Lombok Tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan pondok pesantren berinisial MR (55) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan seorang santri dan menyebabkan dua santri lainnya mengalami luka bakar serius.

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata mengatakan pemeriksaan terhadap MR merupakan bagian dari tahapan lanjutan penyidikan yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah.

"Untuk pemeriksaan yang bersangkutan (MR) dalam status tersangka sudah diagendakan," kata Lalu Brata melalui sambungan telepon, Jumat.

Ia menjelaskan, agenda pemeriksaan tersebut sejalan dengan pernyataan Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean saat konferensi pers penetapan tersangka pada Kamis (9/7).

Menurut Punguan, penyidik akan kembali memanggil MR setelah dua panggilan sebelumnya tidak dipenuhi karena alasan kesehatan.

"Untuk pimpinan ponpes akan dipanggil dulu untuk diperiksa lagi. Sebelumnya sudah dipanggil dua kali tapi berhalangan hadir, lantaran sakit. Akan dipanggil sesegera mungkin untuk kembali dimintai keterangan," ucapnya.

Meski telah menyandang status tersangka, polisi menegaskan belum mengambil langkah penahanan terhadap MR. Pemeriksaan lanjutan masih menjadi prioritas dalam proses penyidikan.

Sementara itu, tersangka lainnya, AMR (15), yang merupakan seorang santri, juga tidak ditahan karena masih berstatus anak.

Korban saat menggunakan kursi roda yang diberikan Kejari Lombok Tengah bersama Dinas Sosial Lombok Tengah, Provinsi NTB di Lombok Tengah, Selasa (9/6/2026) [SuaraBali.id/ANTARA]

"Tersangka anak tidak ditahan, melainkan dikenakan wajib lapor," ujarnya.

Baca Juga: Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

Selain mempertimbangkan usia tersangka, keputusan tidak melakukan penahanan juga mengacu pada ketentuan pidana yang dikenakan. Polisi menyebut ancaman hukuman dalam perkara tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat MR dan AMR dengan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP junto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Pasal ini berkaitan tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ucapnya.

Peristiwa kebakaran yang menjadi dasar perkara tersebut terjadi di lingkungan pondok pesantren milik MR pada Desember 2025. Namun, kasus itu baru diproses setelah keluarga korban melaporkannya kepada kepolisian pada Juni 2026.

Insiden tersebut mengakibatkan dua santri, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (12), mengalami luka bakar serius. Sementara seorang santri lainnya berinisial NSS (13) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran. Penyidik juga mengumpulkan alat bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara di salah satu ruangan di lingkungan pondok pesantren tempat insiden terjadi.

Load More