News / Nasional
Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:06 WIB
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya di Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026.
  • Pengamat politik Hendri Satrio menekankan proses hukum harus tetap berjalan transparan tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik praktis.
  • Pengunduran diri tersebut diharapkan memberikan keleluasaan bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara secara objektif dan tuntas.

Suara.com - Pengamat politik, Hendri Satrio, yang akrab disapa Hensa, memberikan tanggapan terkait mundurnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurutnya, fokus utama kekinian seharusnya bukan pada pergantian jabatan, melainkan pada penegakan hukum yang transparan dan tuntas.

Hensa menilai, pengunduran diri tersebut tidak boleh mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara. Ia menekankan perlunya kejelasan mengenai temuan-temuan dalam kasus yang tengah ditangani.

"Mundur itu kan satu hal ya, yang paling penting adalah penyelesaian kasus ini. Nah pertanyaan pertamanya itu kan, itu uangnya siapa yang kemarin ketemu, terus kemudian dari mana, terus mau diapain itu uang," kata Hensa kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Ia menegaskan, bahwa integritas penegakan hukum harus tetap terjaga tanpa bergantung pada sosok pejabat yang memimpin.

Mundur atau tidaknya seorang pejabat seharusnya tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

"Jadi ya, mundur sebuah langkah yang sebetulnya tidak mundur pun harusnya penyelesaian hukumnya itu jalan terus," ujarnya.

Kendati begitu, Hensa melihat sisi positif dari pengunduran diri tersebut, yakni terciptanya ruang gerak yang lebih bebas bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tanpa hambatan internal.

"Nah ini kan sudah mundur artinya ada kelegaan buat aparat ya, atau keleluasaan space lah buat aparat untuk menyelesaikan kasus ini," katanya.

Baca Juga: Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Lebih lanjut, Hensa mengingatkan agar penanganan kasus hukum ini tetap murni di jalur hukum dan tidak dicampuri oleh kepentingan politik.

Ia khawatir pendekatan politik hanya akan membuat perkara menjadi tidak jelas di mata publik.

"Tapi, yang paling penting menurut saya, jangan kemudian sebuah kasus hukum itu dikaitkan dengan peristiwa politik atau gerakan politik, nanti jadi penyelesaiannya bukan masuk ke ranah hukum, tapi diselesaikan dengan lobby-lobby politik," ujar Hensa.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian di luar jalur hukum akan merugikan masyarakat karena tidak memberikan jawaban yang pasti atas persoalan yang ada.

"Nah kalau diselesaikan dengan lobby-lobby politik kan rakyat tetap tidak mendapatkan penjelasan yang jelas, selalu masih abu-abu karena pendekatannya politik," katanya.

Hensa juga menyinggung pentingnya pengembangan penyelidikan, termasuk menelusuri asal-usul uang yang ditemukan di berbagai lokasi. Dalam konteks ini, ia mengingatkan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengenai introspeksi institusi penegak hukum.

Load More