News / Nasional
Senin, 13 Juli 2026 | 20:01 WIB
Putri Maya Rumanti, selaku kuasa hukum keluarga korban santri dibakar dari perwakilan Tim Hotman 911 dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, pada Senin (13/7/2026). (bidik layar video DPR RI)
Baca 10 detik
  • Tim kuasa hukum mengungkap kasus pembakaran santri di Pondok Pesantren Lombok Tengah dipicu oleh aksi perundungan berkelanjutan.
  • Tersangka R diduga sengaja menyalakan bensin di dalam ruangan hingga menyebabkan kebakaran fatal yang menewaskan santri Sahril Sobirin.
  • Kuasa hukum menyoroti adanya dugaan kesengajaan dan kelalaian tersangka yang melarikan diri tanpa menolong rekan korban saat kejadian.

Suara.com - Kasus tragis yang menimpa santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok Tengah, kini mengungkap fakta baru yang mengejutkan.

Kuasa hukum keluarga korban menyebutkan bahwa sebelum peristiwa pembakaran terjadi, para korban diduga kerap menjadi sasaran perundungan (bullying), yang salah satu pelakunya diduga merupakan anak dari pemilik pondok pesantren tersebut.

Putri Maya Rumanti, selaku kuasa hukum keluarga korban perwakilan Tim Hotman 911, membeberkan temuan ini berdasarkan penelusuran dari para relawan dan keterangan korban yang selamat.

Ia mengungkapkan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, pada Senin (13/7/2026).

Menurut Putri, ada dua orang yang diduga sering merundung korban, yakni santri berinisial R dan Y. Inisial Y disebut-sebut sebagai anak dari pemilik pesantren tersebut.

"Akhirnya saya bertanya bagaimana kronologis bisa terjadinya pembakaran tersebut? Setelah kami telusuri dan mendapatkan informasi dari rekan-rekan relawan. Kami mendapatkan info bahwa adik-adik ini sebelum kejadian ini pernah menjadi korban pembullyan oleh pelaku, dua orang pelaku,” ujar Putri di hadapan anggota dewan.

Putri merinci bahwa bentuk kekerasan yang dilakukan kedua terduga pelaku berbeda-beda. R disebut sering mencoret tubuh korban, sementara Y diduga melakukan kekerasan fisik secara langsung.

"Yang satu adalah atas nama R, inisial anak R yang kemudian kedua inisial Y. Y ini merupakan anak pemilik ponpes. Setelah kami tanya, apa saja yang dilakukan oleh R? R itu suka melakukan pembullyan suka mencoret-coret tubuh salah satu korban. Kemudian kalau anak Y suka memukul dan menendang perut mereka,” jelas Putri.

Dugaan perundungan ini juga dialami oleh Sahril Sobirin, korban yang akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga: Ibu Santri di Lombok Tengah: Anak Saya ke Pesantren untuk Belajar Agama, Bukan Dibakar Hidup-Hidup

Berdasarkan penuturan almarhum kepada keluarganya sebelum wafat, ia sering dipaksa oleh tersangka R untuk membeli bensin di bawah ancaman kekerasan.

"Nah kalau untuk anak almarhum Sobirin, itu juga kami tanyakan kepada pihak keluarga apakah ada juga terjadi pembullyan, lalu pihak keluarga mengatakan sesuai cerita almarhum, dia juga dibully dan dia dipaksa untuk membeli bensin. Kalau tidak mau melakukannya oleh tersangka R maka dia akan dihukum atau dipukul atau mau dibakar lah gitu,” ungkapnya.

Peristiwa memilukan ini bermula pada Desember 2025 saat tersangka R mengajak para santri membuat ketapel.

Di dalam sebuah ruangan, tersangka R telah menyiapkan bensin dalam wadah mika dengan alasan untuk meluruskan kayu ketapel.

Meski sudah diperingatkan oleh santri lain, tersangka tetap menyalakan api.

"Di situ pelaku tersangka si R menumpahkan bensin di dalam mika. Dan ditanya oleh Al untuk apa, untuk meluruskan kayu membuat ketapel. Al mengatakan jangan dihidupkan apinya nanti kebakar. Namun pelaku ini tersangka ini masih tetap menghidupkan apinya. Lalu ditumpahkanlah dan dihidupkanlah menggunakan plastik di situ di dalam mika. Akhirnya sisa dari bensin itu menyambar akhirnya terbakar semua mengenai ruangan tersebut,” kata Putri menjelaskan kronologi berdasarkan keterangan saksi kunci.

Load More