- Tim kuasa hukum mengungkap kasus pembakaran santri di Pondok Pesantren Lombok Tengah dipicu oleh aksi perundungan berkelanjutan.
- Tersangka R diduga sengaja menyalakan bensin di dalam ruangan hingga menyebabkan kebakaran fatal yang menewaskan santri Sahril Sobirin.
- Kuasa hukum menyoroti adanya dugaan kesengajaan dan kelalaian tersangka yang melarikan diri tanpa menolong rekan korban saat kejadian.
Pihak kuasa hukum menilai ada indikasi kesengajaan dalam kasus ini. Pasalnya, saat api mulai membesar, tersangka R justru melarikan diri dan tidak berusaha menolong rekan-rekannya yang masih terjebak di dalam ruangan.
“Di situlah pelaku ini lari bersama satu korban namanya Yus ini lari lebih dulu tanpa mengajak rekan-rekannya ini untuk keluar. Nah di sinilah yang kami melihat tidak ada upaya dari si tersangka ini untuk menyelamatkan anak-anaknya apakah ini sudah direncanakan dulu oleh pelaku atau tidak sengaja karena terbakar?” tanya Putri.
Ia juga menyoroti lamanya waktu penyelamatan yang membuat para korban mengalami luka bakar yang sangat parah.
"Kami bertanya berapa jeda kalian di ruangan itu untuk bisa diselamatkan, mereka katakan cukup lama. Padahal yang 2 orang ini sudah keluar lebih dulu. Setelah kami telusuri, di sini kami melihat ada satu kesengajaan yang dilakukan tersangka. Kalau tersangka tidak berniat mencelakai teman-temannya tentu tersangka segera mencari bantuan untuk menyelamatkan teman-temannya yang ada di dalam ruangan. Dan yang mendobrak pintu hanya satu rekan mereka yang namanya Nanang,” sambungnya.
Kondisi para korban saat itu sangat memprihatinkan, terutama Sahril Sobirin yang mengalami luka bakar hingga 80 persen. Setelah berjuang selama dua bulan di rumah sakit, nyawa Sobirin tidak tertolong.
“Tapi yang dua ini nggak tahu ke mana. Sampai mereka dibawa ke rumah sakit dalam kondisi terluka parah. Terutama alm. Sobirin itu sudah luka bakar 80% sehingga untuk berkomunikasi sangat sulit. Lalu dilakukan perawatan sampai 2 bulan akhirnya almarhum tidak tertolong,” papar Putri.
Sejauh ini, Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka, yakni AMR yang merupakan pengasuh pondok pesantren, dan seorang santri berinisial MR.
Namun, hingga kini polisi belum melakukan penahanan terhadap AMR dengan alasan kesehatan.
Baca Juga: Ibu Santri di Lombok Tengah: Anak Saya ke Pesantren untuk Belajar Agama, Bukan Dibakar Hidup-Hidup
Berita Terkait
-
Ibu Santri di Lombok Tengah: Anak Saya ke Pesantren untuk Belajar Agama, Bukan Dibakar Hidup-Hidup
-
RUU Perampasan Aset Berpotensi Dirombak, DPR Bahas Pembentukan Lembaga Khusus
-
Habiburokhman Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgen: Akan Kami Cek, Ditahan Apa Belum
-
Tangis Pecah di DPR, Ibu Santri Korban Pembakaran Ungkap Ancaman Sebelum Anaknya Tewas
-
Sengaja Dibakar atau Kecelakaan? Misteri Tewasnya Santri di Lombok Tengah Masuk Meja DPR
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau
-
Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi
-
MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman
-
Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?
-
Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK
-
PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global
-
KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus
-
Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong