News / Nasional
Senin, 13 Juli 2026 | 20:01 WIB
Putri Maya Rumanti, selaku kuasa hukum keluarga korban santri dibakar dari perwakilan Tim Hotman 911 dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, pada Senin (13/7/2026). (bidik layar video DPR RI)
Baca 10 detik
  • Tim kuasa hukum mengungkap kasus pembakaran santri di Pondok Pesantren Lombok Tengah dipicu oleh aksi perundungan berkelanjutan.
  • Tersangka R diduga sengaja menyalakan bensin di dalam ruangan hingga menyebabkan kebakaran fatal yang menewaskan santri Sahril Sobirin.
  • Kuasa hukum menyoroti adanya dugaan kesengajaan dan kelalaian tersangka yang melarikan diri tanpa menolong rekan korban saat kejadian.

Pihak kuasa hukum menilai ada indikasi kesengajaan dalam kasus ini. Pasalnya, saat api mulai membesar, tersangka R justru melarikan diri dan tidak berusaha menolong rekan-rekannya yang masih terjebak di dalam ruangan.

“Di situlah pelaku ini lari bersama satu korban namanya Yus ini lari lebih dulu tanpa mengajak rekan-rekannya ini untuk keluar. Nah di sinilah yang kami melihat tidak ada upaya dari si tersangka ini untuk menyelamatkan anak-anaknya apakah ini sudah direncanakan dulu oleh pelaku atau tidak sengaja karena terbakar?” tanya Putri.

Ia juga menyoroti lamanya waktu penyelamatan yang membuat para korban mengalami luka bakar yang sangat parah.

"Kami bertanya berapa jeda kalian di ruangan itu untuk bisa diselamatkan, mereka katakan cukup lama. Padahal yang 2 orang ini sudah keluar lebih dulu. Setelah kami telusuri, di sini kami melihat ada satu kesengajaan yang dilakukan tersangka. Kalau tersangka tidak berniat mencelakai teman-temannya tentu tersangka segera mencari bantuan untuk menyelamatkan teman-temannya yang ada di dalam ruangan. Dan yang mendobrak pintu hanya satu rekan mereka yang namanya Nanang,” sambungnya.

Kondisi para korban saat itu sangat memprihatinkan, terutama Sahril Sobirin yang mengalami luka bakar hingga 80 persen. Setelah berjuang selama dua bulan di rumah sakit, nyawa Sobirin tidak tertolong.

“Tapi yang dua ini nggak tahu ke mana. Sampai mereka dibawa ke rumah sakit dalam kondisi terluka parah. Terutama alm. Sobirin itu sudah luka bakar 80% sehingga untuk berkomunikasi sangat sulit. Lalu dilakukan perawatan sampai 2 bulan akhirnya almarhum tidak tertolong,” papar Putri.

Sejauh ini, Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka, yakni AMR yang merupakan pengasuh pondok pesantren, dan seorang santri berinisial MR.

Namun, hingga kini polisi belum melakukan penahanan terhadap AMR dengan alasan kesehatan.

Baca Juga: Ibu Santri di Lombok Tengah: Anak Saya ke Pesantren untuk Belajar Agama, Bukan Dibakar Hidup-Hidup

Load More