News / Nasional
Selasa, 14 Juli 2026 | 13:18 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat didampingi Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat peresmian 1.072 SPPG Polri dan 18 Gudang Ketahanan Pangan (bgn.go.id)
Baca 10 detik
  • JCW mencurigai adanya skema sistematis di balik penghentian pendataan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi bermasalah oleh Kejaksaan Agung.
  • Keputusan penghentian pendataan tersebut diduga merupakan barter kasus antara perkara korupsi program Makan Bergizi Gratis dengan mantan Jampidsus.
  • JCW mendesak KPK mengambil alih penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah guna menjaga independensi proses hukum dari konflik kepentingan.
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar]

Menurut Kamba, langkah tersebut penting untuk menjaga independensi proses hukum. Sekaligus menghilangkan potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.

"Sehingga menjadi penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung melalui surat Nomor B-2668/F.d2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan pendataan terhadap berbagai persoalan pelaksanaan MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Langkah itu disebut sebagai tindak lanjut atas dugaan adanya dapur SPPG bermasalah, termasuk dugaan SPPG fiktif yang kini sedang ditangani Kejagung.

Namun, kurang dari sebulan kemudian, tepatnya pada 10 Juli 2026, Kejagung menerbitkan surat baru bernomor B-3256/F.2/Fd.2/06/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Surat tersebut memerintahkan seluruh Kajati menghentikan kegiatan pendataan dapur MBG di wilayah masing-masing dengan alasan untuk mencegah penyalahgunaan dalam pelaksanaan pendataan.

Load More