News / Nasional
Selasa, 14 Juli 2026 | 14:30 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersalaman sebelum memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (13/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI bertemu pada Senin (13/7/2026) untuk meredakan ketegangan antarlembaga terkait kasus Febrie Adriansyah.
  • Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta proses hukum kasus Febrie tetap berjalan profesional, objektif, dan transparan.
  • Penanganan perkara kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan pengawasan KPK serta Komisi III DPR RI guna menjaga kepercayaan publik.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil mengingatkan bahwa pertemuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto tidak boleh berhenti sebagai simbol meredakan ketegangan antarpenegak hukum.

Menurutnya, yang kini ditunggu publik adalah pembuktian bahwa proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah benar-benar berjalan secara profesional dan berintegritas.

Nasir menilai langkah Kapolri bersilaturahmi dengan pimpinan Kejaksaan Agung dan TNI merupakan keputusan yang tepat untuk mencegah polemik berkepanjangan setelah mencuatnya kasus yang menyeret Febrie.

Menurut dia, pertemuan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan upaya menjaga soliditas antarpenegak hukum sekaligus menutup ruang bagi pihak-pihak yang ingin membenturkan Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI.

“Tindakan bertemu dan bicara langsung telah menutup spekulasi liar soal gesekan antar lembaga kejaksaan dan kepolisian serta TNI," kata Nasir kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Meski mengapresiasi langkah tersebut, Nasir menegaskan perhatian publik kini bergeser pada penanganan perkara yang menjerat Febrie.

Ia berharap pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan Agung tidak mengurangi independensi maupun objektivitas proses hukum.

"Banyak kelompok masyarakat yang menaruh harapan bahwa menyerahkan proses hukum Febrie dari kepolisian ke Kejaksaan tetap mengedepankan profesionalitas dan integritas,” ungkap Nasir.

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026) sebelum mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka. [Suara.com/Alfian Winanto]

Politikus PKS itu mengakui perkara tersebut sempat memunculkan pesimisme publik terhadap penegakan hukum.

Baca Juga: Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset

Karena itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto ikut memastikan koordinasi antarlembaga penegak hukum berjalan baik sekaligus mengurai akar persoalan agar polemik serupa tidak kembali terulang.

Nasir juga menekankan bahwa sinergi antarpenegak hukum harus diiringi pengawasan yang kuat agar kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum tetap terjaga.

“Kekuasaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum butuh pengawasan yang ekstra”, katanya.

Kasus Febrie sebelumnya sempat memicu sorotan publik setelah muncul dinamika antara aparat penegak hukum, termasuk penjagaan rumah Febrie oleh anggota TNI dan kedatangan personel TNI ke Polda Metro Jaya.

Situasi tersebut memunculkan spekulasi terkait adanya konflik antarlembaga penegak hukum sebelum akhirnya Kapolri melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung dan Panglima TNI untuk meredakan ketegangan.

Di sisi lain, perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie kini telah dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung.

Proses penanganannya disebut akan disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendapat pengawasan Komisi III DPR RI. Menurut Nasir, pengawasan tersebut menjadi penting agar penanganan kasus berjalan transparan dan mampu menjawab keraguan publik terhadap independensi penegakan hukum.

Load More