News / Nasional
Selasa, 14 Juli 2026 | 16:11 WIB
Tim gabungan Polri membawa barang bukti brankas usai menggeledah salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye]
Baca 10 detik
  • Tersangka korupsi Don Ritto mengklaim uang yang disita penyidik di Cafe de'Clan ditujukan untuk proyek pembangunan pelabuhan.
  • Kuasa hukum membantah keterlibatan kliennya dalam kasus korupsi PT Asabri, pengadaan batu bara PLN, serta perkara Krakatau Steel.
  • Pihak kuasa hukum kini menunggu pelimpahan berkas perkara Don Ritto dari Polda Metro Jaya kepada pihak Kejaksaan Agung.

Suara.com - Kuasa hukum tersangka dalam tiga perkara korupsi, Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku uang yang disita penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dari Cafe de'Clan rencananya akan digunakan untuk pembangunan pelabuhan.

Don Ritto merupakan tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri, proyek batu bara PT PLN, dan Krakatau Steel.

"Itu kerja sama bangun pelabuhan. Itu kerja sama untuk bangun pelabuhan, dana itu. Dengan pengusaha,” kata Handika saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).

Namun, Handika mengaku tidak berani menyebut pihak pengusaha yang bekerja sama dalam pembangunan pelabuhan tersebut. Ia justru menantang penyidik untuk mengungkap identitas pihak tersebut.

“Aku gak berani nyebut. Kalau temen-temen Kortas sama Polda berani nyebut ya monggo, silakan mereka ditanya," ujarnya.

Menurut Handika, uang yang ditemukan penyidik tidak berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri sebagaimana yang disangkakan Polri. Ia juga membantah kliennya terlibat dalam pengadaan batu bara untuk PT PLN.

Kuasa hukum tersangka dalam tiga perkara korupsi, Don Ritto, Handika Honggowongso. [Suara.com/Yaumal]

Handika menjelaskan perusahaan milik Don Ritto hanya bergerak di bidang jasa angkutan batu bara, bukan sebagai pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Handika juga menegaskan temuan penyidik berupa harta yang berada di kafe dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat, tidak saling berkaitan.

"Bukan, dia tuh cuma perusahaan jasa angkutan aja. Bukan pengadaan batu bara, dia tuh cuma jasa angkutan. Cuma gini ya, dihubungkan dengan alat bukti, barang bukti hasil temuan di kafe, di klien sama di mana di Sentul, di Manyingsal itu gak nyambung," jelas Handika.

Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Punya Jaringan Bisnis untuk Pencucian Uang

Handika juga mengaku telah meminta klarifikasi kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan keterkaitan kliennya dengan perkara yang melibatkan anak usaha Krakatau Steel.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, perkara tersebut berkaitan dengan pembayaran piutang antara PT KNI dan PT CBS yang, menurutnya, bukan menjadi ranah penyidik pidana khusus.

"Itu info yang kita menanyakan juga di sana, emang Kejagung ada menangani perkara piutang? Apa itu? Pihak Kejagung di jajaran Pidsus gak ada yang nangani perkara piutang PT CBS ke PT KNI itu, gak ada," ungkap Handika.

Handika juga menyampaikan Don Ritto saat ini masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Pihaknya kini menunggu proses penyerahan kliennya ke Kejaksaan Agung setelah penanganan perkara tersebut resmi dilimpahkan.

Load More