News / Nasional
Selasa, 14 Juli 2026 | 15:59 WIB
Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto, menyerukan Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan mundur dari jabatan. (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • Analis politik Arif Susanto mendesak empat pejabat tinggi negara segera mundur dari jabatan demi pertanggungjawaban institusi terkait.
  • Seruan pengunduran diri tersebut muncul merespons kisruh kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta.
  • Penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU terhadap Febrie Adriansyah kini telah dialihkan Polri kepada pihak Kejaksaan Agung.

Suara.com - Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto, menyerukan Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan mundur dari jabatan, usai kisruh kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menurut Arif langkah mundur oleh empat pejabat tersebut diperlukan sebagai pertanggungjawaban dan langkah awal melakukan bersih-bersih di institusi tersebut.

Arif menyerukan Listyo Sigit Prabowo, Sanitiar Burhanuddin, Agus Subiyanto, dan Sjafrie Sjamsoeddin segera menggelar konferensi pers bersama perihal pengunduran diri.

"Ramai-ramai Anda berempat mengundurkan diri," kata Arif dalam diskusi media Drama Polisi VS Kejaksaan: "Saling Bongkar atau Saling Ngunci (Kompromi)?" di kantor Formappi, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Arif sempat mengira Kapolri dan Jaksa Agung akan menyampaikan pengunduran diri saat berjumpa dan memberikan keterangan pers bersama, Senin kemarin. Namun ternyata tidak.

"Saya pikir kemarin ketika Burhanuddin bersama Listyo Sigit muncul bersama di depan media, hal yang mereka lakukan adalah mengundurkan diri, tapi ternyata enggak," kata Arif.

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (11/7), Polri mengumumkan bahwa penanganan perkara tersebut dialihkan ke Kejagung.

Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Adapun kepolisian telah menetapkan FA (Febrie Adriansyah) dan DR (Don Ritto) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Baca Juga: JCW Cium Aroma 'Barter Kasus' di Balik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah oleh Kejaksaan

Penetapan tersangka dilakukan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan investigasi gabungan tiga kasus, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Load More