Desakan Mundur Makin Kuat! Gibran Pilih Naik Motor Cek Bedah Rumah di Sulbar

Selasa, 03 November 2026 | 09:11 WIB
Wapres Gibran Rakabuming Raka (tengah) saat meninjau hasil program bedah rumah di tengah hujan ketika mengunjungi Kabupaten Mamuju, Sulbar, Senin (2/11/2026) ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Wapres
BACA 10 DETIK
  • Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau program bedah rumah di Desa Bebanga, Mamuju, Sulawesi Barat, pada Senin, 2 November 2026.
  • Gibran menekankan pentingnya aspek sanitasi dan kesehatan dalam program bedah rumah untuk mendukung upaya pencegahan stunting pada masyarakat.
  • Mahkamah Agung membatalkan surat penyetaraan pendidikan SMA Gibran, yang kemudian memicu desakan dari berbagai pihak agar ia mundur.

Subhan bahkan mengancam akan mendatangi Istana dan meminta Gibran pulang ke Solo apabila tidak meninggalkan kedudukannya dalam waktu 60 hari. Ia menilai putusan kasasi MA berdampak terhadap keabsahan jabatan Gibran.

Desakan serupa juga disampaikan sejumlah politikus.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira dan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon meminta Gibran mundur.

Jansen juga mendorong DPR dan MPR menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme Pasal 7A UUD 1945 apabila Gibran tidak mengundurkan diri.

Sementara Partai Golkar belum menentukan sikap.

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan partainya masih mengkaji putusan MA, termasuk makna amar putusan, sebelum mengambil posisi terkait desakan tersebut.

Meski demikian, putusan MA yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan itu tidak dengan sendirinya memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com