- Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal di Jakarta Selatan pada Selasa, 3 November 2026.
- Para tersangka diduga menyadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan pengusaha.
- Tindakan ilegal tersebut melanggar Undang-Undang ITE serta Undang-Undang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman penjara.
Pernyataan Ferdinand tersebut merupakan opini pribadi.
Adapun penentuan jenis dan berat hukuman terhadap para tersangka tetap harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ancaman Hukuman Penyadapan Ilegal di Indonesia
Penyadapan ilegal di Indonesia dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, bergantung pada bentuk perbuatan dan sarana yang digunakan.
Salah satu dasar hukumnya adalah Pasal 31 juncto Pasal 47 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketentuan ini mengatur larangan intersepsi atau penyadapan ilegal terhadap informasi elektronik maupun transmisi informasi elektronik.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
Selain itu, Pasal 40 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi juga melarang penyadapan informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun.