- Presiden Prabowo Subianto memecat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala KSP di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 4 November 2026.
- Pemecatan dilakukan sehari setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo dan dua jenderal lain sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal nomor ponsel Presiden.
- Praktik penyadapan tanpa izin resmi tersebut dilakukan menggunakan peranti pengawasan negara sepanjang kurun waktu tahun 2025 hingga 2026.
Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup ihwal persekongkolan tiga jenderal aktif dalam membelokkan fungsi peranti pengawasan negara.
"Kami sudah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep.
Ketiga nama tersebut merujuk pada mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Modus yang dijalankan bukan sekadar pelanggaran etik administrasi biasa, melainkan operasi intersepsi yang menusuk langsung ke pusat kepemimpinan nasional.
"Kuat diduga sudah menyadap secara ilegal nomor Presiden RI," kata dia.
Asep menerangkan, praktik pencegatan data dan komunikasi seluler tanpa izin itu beroperasi sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026, ketika Listyo masih memegang komando tertinggi kepolisian.
Penyadapan dilakukan tanpa ada sangkut paut dengan proses penegakan hukum—baik tahap penyelidikan maupun penyidikan tindak kejahatan resmi.
Kepanikan komplotan ini mulai tampak pada Oktober 2026, bertepatan dengan transisi tongkat Kapolri ke tangan Jenderal Suyudi Ario Seto.
Para tersangka berupaya menghilangkan rekam jejak digital dengan memerintahkan penghapusan log pada komputer sistem peladen.