- Delapan anggota Polresta Karawang ditahan di Polda Jabar karena diduga terlibat pembebasan pengedar obat keras.
- Kasus ini terungkap setelah terjadi dugaan penerimaan uang untuk membebaskan pengedar yang sebelumnya ditangkap BNN.
- Seluruh pelaku telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Suara.com - Delapan anggota Polresta Karawang, termasuk Kasat Narkoba Kompol Awa, ditahan di tempat khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat karena diduga terlibat dalam pembebasan pengedar obat keras.
Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, penahanan dilakukan langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jabar. Delapan anggota tersebut kini menjalani penempatan khusus.
"Anggota diamankan langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jabar dan yang bersangkutan juga sudah dilakukan penahanan di tempat khusus di Ditresnarkoba," kata Afrian di Karawang, Jumat (6/11/2026).
Dari delapan anggota yang diamankan, dua di antaranya merupakan perwira. Selain Kasat Narkoba, terdapat anggota yang menjabat kepala unit dan enam penyidik.
"Tidak pandang bulu, karena dari hasil pengawasan yang dilakukan pada saat itu, kemudian langsung diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jabar," katanya.
Afrian menyebut seluruh anggota yang diamankan telah dinonaktifkan dan posisinya digantikan sementara agar pelayanan kepolisian tetap berjalan.
Kasus ini bermula ketika sejumlah pengedar obat keras tertentu diamankan dalam operasi gabungan Polresta Karawang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
Namun, setelah perkara dilimpahkan ke Polresta Karawang, diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah anggota.
Dalam proses tersebut, diduga terjadi komunikasi dan penerimaan sejumlah uang untuk membebaskan para pengedar.
"Tapi, pada saat itu langsung 'tercium', langsung (anggota) diamankan oleh Bidpropam Polda Jabar," pungkas Afrian. (Antara)