- Badan Gizi Nasional menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur Makan Bergizi Gratis sebesar Rp3.000 per penerima manfaat mulai November 2026.
- Juru Bicara BGN Tysa Novenny menegaskan pihak pengelola dapur tidak wajib mengurangi jumlah relawan akibat perubahan skema biaya tersebut.
- Pengelola dapur dapat menerapkan sistem kerja bergiliran atau menyesuaikan jumlah tenaga kerja berdasarkan skala pelayanan penerima manfaat harian.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) meminta pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak langsung mengurangi atau memberhentikan relawan menyusul perubahan skema biaya operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini dibatasi maksimal Rp3.000 per penerima manfaat per hari.
BGN menyebut, pengelola dapur dapat mengatur kembali kebutuhan tenaga kerja berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani. Salah satu alternatif yang ditawarkan adalah menerapkan sistem kerja bergiliran atau shifting bagi para relawan.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mewajibkan dapur SPPG mengurangi jumlah relawan.
"Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kewajiban bagi dapur SPPG untuk mengurangi relawan. Kami hanya memberikan alternatif perhitungan kebutuhan relawan SPPG per hari berdasarkan jumlah penerima manfaat," kata Tysa di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Sebelumnya, biaya operasional dapur SPPG menggunakan mekanisme penggantian berdasarkan pengeluaran riil atau at cost, tanpa batasan plafon. Namun, mulai November 2026, BGN mengubah skema tersebut dengan menetapkan batas maksimal biaya operasional sebesar Rp3.000 per penerima manfaat per hari.
Perubahan ini membuat pengelola dapur perlu menyesuaikan pengeluaran operasional, termasuk kebutuhan tenaga kerja. BGN pun memberikan alternatif perhitungan jumlah relawan berdasarkan kapasitas pelayanan masing-masing dapur.
Dalam skema tersebut, SPPG yang melayani lebih dari 3.000 penerima manfaat dapat menggunakan acuan kebutuhan 47 relawan per hari.
Sementara itu, dapur yang melayani 2.500 hingga 2.999 penerima manfaat memiliki acuan kebutuhan 42 relawan. Untuk SPPG dengan 2.000 hingga 2.499 penerima manfaat, jumlah acuannya sebanyak 33 relawan.
Adapun dapur yang melayani 1.500 hingga 1.999 penerima manfaat dapat menggunakan acuan 24 relawan. Sedangkan SPPG dengan 1.000 hingga 1.499 penerima manfaat memiliki acuan kebutuhan 15 relawan per hari.
Tysa menegaskan, angka-angka tersebut bukan merupakan batas maksimal jumlah relawan yang boleh bekerja di dapur MBG. Pengelola tetap diperbolehkan mempekerjakan relawan melebihi angka acuan selama biaya operasional tidak melampaui pagu yang telah ditetapkan.
“Bagaimana jika jumlah relawan melebihi angka alternatif kebutuhan tadi? Tidak apa-apa asalkan biaya operasionalnya tidak melebihi pagu Rp3.000 per penerima manfaat per hari,” ujarnya.
Menurut Tysa, kebutuhan tenaga kerja harus disesuaikan dengan skala pelayanan dapur. Semakin banyak penerima manfaat yang dilayani, semakin besar pula kebutuhan tenaga relawan.
Sebagai alternatif agar tidak perlu langsung mengurangi jumlah relawan, mitra SPPG dapat mengatur jadwal kerja dengan sistem shifting. Melalui skema ini, relawan bekerja secara bergiliran sesuai kebutuhan pelayanan harian.
“Sekali lagi, kami tidak pernah meminta dapur SPPG untuk mengurangi jumlah relawan. Namun, para mitra dapat mencoba alternatif pengaturan melalui sistem shifting relawan setiap harinya sesuai dengan kebutuhan dan jumlah penerima manfaat yang dilayani,” pungkas Tysa.