- Deputi Kemen PPPA Amurwani menyatakan pemberdayaan ekonomi perempuan sangat penting untuk mencegah hubungan berbahaya.
- Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat, 6 November 2026, merespons kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun.
- Polisi telah menetapkan Dwi Bagus Martono sebagai tersangka atas kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi masalah ekonomi.
Suara.com - Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Amurwani Dwi Lestariningsih, menekankan pentingnya pemberdayaan ekonomi perempuan agar mereka memiliki kemandirian dan kemampuan menentukan pilihan hidup, termasuk keluar dari hubungan yang tidak sehat dan membahayakan.
Menurut Amurwani, tidak semua perempuan memiliki kebebasan dan pilihan yang sama dalam menjalani kehidupan. Sebagian di antaranya menghadapi ketergantungan ekonomi, tanggung jawab pengasuhan anak, hingga tekanan sosial yang membuat mereka sulit meninggalkan hubungan yang membahayakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Amurwani merespons kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGEF (4), di Madiun. Dini diketahui merupakan istri siri tersangka Dwi Bagus Martono (40), yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ketergantungan ekonomi, tanggung jawab terhadap anak, dan tekanan sosial sering kali menempatkan perempuan dalam posisi yang rentan dan sulit keluar dari hubungan yang tidak sehat," kata Amurwani kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Karena itu, ia menilai pemberdayaan ekonomi perempuan perlu diperkuat melalui perluasan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, penghasilan, serta berbagai sumber daya ekonomi lainnya.
Akses tersebut dinilai penting agar perempuan memiliki posisi tawar dan kemampuan untuk mengambil keputusan secara mandiri, termasuk menentukan masa depan mereka.
"Perempuan harus memiliki akses terhadap pendidikan, pekerjaan, penghasilan, dan sumber daya ekonomi agar mempunyai posisi tawar serta kemampuan menentukan pilihan hidupnya sendiri," ujarnya.
Amurwani menegaskan, kemandirian ekonomi juga harus didukung perlindungan hukum dan lingkungan sosial yang memadai. Dengan demikian, perempuan tidak merasa terpaksa mempertahankan hubungan yang membahayakan dirinya hanya karena tidak memiliki alternatif untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Tidak boleh ada perempuan yang merasa harus mempertahankan hubungan yang membahayakan dirinya hanya karena tidak memiliki pilihan lain," tegasnya.
Dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun, polisi telah menetapkan Dwi Bagus Martono sebagai tersangka. Penyidik mengungkap dugaan persoalan ekonomi dan pertengkaran rumah tangga sebagai hal yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Amurwani mengingatkan, pencegahan kekerasan terhadap perempuan tidak cukup hanya dilakukan setelah tindak kekerasan terjadi. Perempuan perlu mendapatkan akses dan kesempatan yang setara agar mampu menentukan masa depannya.
Di sisi lain, negara dan masyarakat juga harus memastikan tersedianya perlindungan hukum serta dukungan sosial bagi perempuan yang menghadapi kekerasan, sehingga mereka memiliki pilihan untuk keluar dari situasi yang membahayakan.