NTB.Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangani tunggakan pembayaran iuran yang belum dibayarkan oleh pemberi kerja atau badan usaha kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK sebesar Rp46,35 miliar per Mei 2023.
"HIngga akhir Mei 2023, Kejari Mataram telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp46,35 miliar dalam bantuan hukum berupa surat kuasa khusus (SKK) yang berada di wilayah hukum Kejari Mataram," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan, Kamis (15/6/2023).
Atas capaian tersebut, kata Boby, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kejari Mataram, sebagai salah satu bentuk dukungan dan perhatian dalam penegakan hukum terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Alhamdulillah, saya beserta jajaran mengapresiasi kinerja dari Kejari Mataram yang telah berhasil memulihkan keuangan negara," ujarnya.
Hal itu, kata dia, juga bentuk dukungan dari Kejari Mataram dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta realisasi dari nota kesepahaman (MoU) bersama.
Ia menambahkan penyerahan SKK juga merupakan tindaklanjut atas pendekatan persuasif yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jika pendekatan persuasif tidak berhasil, BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan surat peringatan pertama sampai tiga.
"Kalau itu tidak juga direspon dengan baik oleh pemberi kerja atau badan usaha, maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ucapnya.
Boby juga menghimbau kepada pemberi kerja atau badan usaha agar tertib dalam membayarkan iuran. Sebab, itu merupakan bentuk kewajiban dan tanggung jawab untuk mensejahterakan karyawannya.
Baca Juga: Demam Tinggi, Anak Sule Dilarikan ke Rumah Sakit, Nathalie Holscher Marah
Pihaknya juga berharap sinergitas dengan Kejari Mataram dapat terus terjalin dengan baik dalam upaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech
-
Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis