NTB.Suara.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nusa Tenggara Barat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK meminta pengusaha kontruksi untuk memberikan perlindungan bagi pekerjanya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR NTB, H Ridwansyah, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Bobby Foriawan, dalam Focus Group Discussion tentang Impelementasi Inpres Nomor 2 tahun 2021 dan Sosialisasi Permen PUPR Nomor 1 tahun 2023, di Mataram, Senin (26/6/2023).
"Jadi itulah fungsinya kenapa kita harus sosialisasikan perlindungan kepada para pekerja konstruksi,” kata Kepala Dinas PUPR NTB Ridwansyah.
Menurutnya, adanya perlindungan bagi pekerja kontruksi akan memberikan konstribusi dan kepastian terhadap profesionalismenya. Jika terjadi sesuatu maka sudah ada jaminan.
Ridwansyah menambahkan pekerjaan konstruksi harus direncanakan dengan baik, mulai dari pelaksanaannya dan kontrak, sehingga pengawasan jasa kontruksi ini berangsur-angsur menjadi bagian atau semangat dari seluruh kontraktor dan pelaku jasa kontruksi lainnya di NTB.
"Saya juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada BPJAMSOSTEK NTB yang terus melakukan sosialisasi kepada semua pihak, khususnya pengusaha jasa konstruksi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Bobby Foriawan mengatakan pihaknya mendorong Dinas PUPR yang ada di Pemerintah Provinsi NTB, maupun kabupaten/kota agar memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di bidang konstruksi.
Hal itu merupakan sesuatu yang menjadi tanggung jawab bersama. Sebab, masih banyak pengusaha khususnya di bidang konstruksi yang masih belum melindungi tenaga kerjanya.
"Kami berharap semua pengusaha bisa memberikan perlindungan. Karena itu terkait dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Selain itu, Inpres Nomor 2 tahun 2021, di mana Presiden meminta Menteri PUPR memastikan perlindungan pekerja pada proyek APBN, APBD, dan juga swasta," ucapnya.
Baca Juga: Panik! Gempa Guncang Banjarnegara dan Banyumas, Warga Berlarian hingga Rumah Alami Kerusakan
Perlindungan bagi pekerja konstruksi, kata Bobby, juga mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 tahun 2023, terkait pengawasan terhadap kepatuhan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja sektor kontruksi.
Ada juga Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 20 Tahun 2018, yang intinya Gubernur NTB meminta pekerja proyek konstruksi mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami minta agar pekerja semua proyek maupun pengerjaan lainnya bisa didaftarkan di BPJAMSOSTEK," katanya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Pajak Mobil Listrik 2026 Sekarang Berapa? Tak Lagi Sepenuhnya Gratis, Ini Aturan Terbarunya
-
Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?
-
Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK
-
Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik
-
Katalog Promo Alfamart 19 April 2026: Diskon Susu Anak dan Stok Dapur Melimpah
-
Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA
-
Taman Hutan Joyoboyo Kediri: Tempat Tenang saat Keramaian Terasa Melelahkan
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
-
Kwak Dong Yeon Bergabung ke The Black Label, Satu Agensi dengan Park Bo Gum
-
BBM Apa Saja yang Naik Per 18 April 2026? Ini Daftar Harga Barunya di SPBU