NTB.Suara.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nusa Tenggara Barat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK meminta pengusaha kontruksi untuk memberikan perlindungan bagi pekerjanya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR NTB, H Ridwansyah, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Bobby Foriawan, dalam Focus Group Discussion tentang Impelementasi Inpres Nomor 2 tahun 2021 dan Sosialisasi Permen PUPR Nomor 1 tahun 2023, di Mataram, Senin (26/6/2023).
"Jadi itulah fungsinya kenapa kita harus sosialisasikan perlindungan kepada para pekerja konstruksi,” kata Kepala Dinas PUPR NTB Ridwansyah.
Menurutnya, adanya perlindungan bagi pekerja kontruksi akan memberikan konstribusi dan kepastian terhadap profesionalismenya. Jika terjadi sesuatu maka sudah ada jaminan.
Ridwansyah menambahkan pekerjaan konstruksi harus direncanakan dengan baik, mulai dari pelaksanaannya dan kontrak, sehingga pengawasan jasa kontruksi ini berangsur-angsur menjadi bagian atau semangat dari seluruh kontraktor dan pelaku jasa kontruksi lainnya di NTB.
"Saya juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada BPJAMSOSTEK NTB yang terus melakukan sosialisasi kepada semua pihak, khususnya pengusaha jasa konstruksi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Bobby Foriawan mengatakan pihaknya mendorong Dinas PUPR yang ada di Pemerintah Provinsi NTB, maupun kabupaten/kota agar memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di bidang konstruksi.
Hal itu merupakan sesuatu yang menjadi tanggung jawab bersama. Sebab, masih banyak pengusaha khususnya di bidang konstruksi yang masih belum melindungi tenaga kerjanya.
"Kami berharap semua pengusaha bisa memberikan perlindungan. Karena itu terkait dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Selain itu, Inpres Nomor 2 tahun 2021, di mana Presiden meminta Menteri PUPR memastikan perlindungan pekerja pada proyek APBN, APBD, dan juga swasta," ucapnya.
Baca Juga: Panik! Gempa Guncang Banjarnegara dan Banyumas, Warga Berlarian hingga Rumah Alami Kerusakan
Perlindungan bagi pekerja konstruksi, kata Bobby, juga mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 tahun 2023, terkait pengawasan terhadap kepatuhan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja sektor kontruksi.
Ada juga Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 20 Tahun 2018, yang intinya Gubernur NTB meminta pekerja proyek konstruksi mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami minta agar pekerja semua proyek maupun pengerjaan lainnya bisa didaftarkan di BPJAMSOSTEK," katanya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech
-
Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis